CEK FAKTA: Mulai April 2025, Tilang Mobil dan Motor Langsung Disita?

- Narasi hoaks tentang polisi akan menyita kendaraan mulai April 2025 tidak benar, menurut Kakorlantas Polri.
- Kendaraan tanpa registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi.
- Polisi masih menggencarkan tilang ETLE untuk penegakan hukum lalu lintas berbasis digital dan mendorong implementasi sistem Cakra Presisi.
Jakarta, IDN Times - Sebuah narasi yang menggambarkan polisi akan langsung menyita motor dan mobil, jika melanggar lalu lintas viral di media sosial. Dalam narasi yang beredar aturan baru tersebut akan mulai berlaku pada April 2025.
Benarkah polisi akan langsung menyita mobil dan motor jika melanggar aturan lalu lintas mulai April 2025? Berikut cek fakta April 2025 tilang mobil dan motor langsung disita.
1. Registrasi sepeda motor dihapus jika tak perpanjang dua tahun

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan narasi tersebut tidak benar alias hoaks.
"Tidak benar," ucapnya singkat saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (16/3/2025).
Sementara, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, terdapat ketentuan mengenai penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang.
Pasal 74 peraturan tersebut menyatakan kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis, akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Penghapusan ini mengakibatkan kendaraan tidak lagi memiliki legalitas untuk beroperasi di jalan raya.
2. Kendaraan disita jika terbukti lakukan pelanggaran berat

Kemudian, berdasarkan dari situs resmi kepolisian, kendaraan dengan STNK yang masa berlakunya telah habis (sering disebut sebagai STNK mati) dapat dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian.
Selain itu, Pasal 260 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 memberikan wewenang kepada penyidik kepolisian menyita sementara kendaraan bermotor, yang patut diduga melanggar peraturan lalu lintas, atau merupakan alat dan atau hasil kejahatan.
Dengan demikian, jika STNK kendaraan kamu tidak diperpanjang dan masa berlakunya telah habis, anggota kepolisian berwenang melakukan penyitaan sementara terhadap kendaraan tersebut saat dilakukan pemeriksaan di jalan.
Namun, dalam undang-undang tersebut tidak disebutkan aturan itu akan berlaku mulai April 2025.
3. Polisi tiadakan tilang manual

Saat ini polisi masih menggencarkan tilang ETLE, sebab kepolisian sudah menghentikan tilang manual sejak akhir Januari 2025. Langkah ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Jumat, 17 Januari 2025.
Menurut Latif, keputusan ini diambil untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat, yang dapat menimbulkan potensi nilai negatif terhadap citra kepolisian.
“Karena jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami,” ungkap dia.
Pemberhentian tilang manual ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Meskipun ETLE Statis dan ETLE Mobile telah diterapkan, kedua sistem tersebut belum berjalan maksimal dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, proses pengiriman surat tilang ke rumah pelanggar juga dinilai membutuhkan waktu dan biaya besar. Latif menjelaskan pengiriman surat tilang secara manual dibatasi anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), yang dalam setahun hanya memungkinkan kepolisian mengirimkan sekitar 600 ribu surat tilang.
“Anggaran DIPA kami terbatas. Dengan anggaran sekitar Rp3 miliar, hanya sekitar 600 ribu pelanggar yang bisa kami tindak dengan surat tilang setiap tahunnya,” katanya.
Sebagai solusi, kata Latif, Polda Metro Jaya akan mengimplementasikan sistem Cakra Presisi, yang memungkinkan pengiriman notifikasi tilang langsung kepada pengendara melalui WhatsApp.
Dengan sistem ini, polisi tidak perlu lagi mengirimkan surat tilang fisik ke rumah pengendara, sehingga dapat lebih efisien dalam menangani pelanggaran lalu lintas. Langkah ini diharapkan akan mempermudah dan mempercepat proses penegakan hukum, sekaligus mengurangi interaksi langsung yang berpotensi memunculkan masalah.