Aturan Baru ASI Eksklusif, Orang Tua Harus Tahu!

Pemerintah ingin ibu menyusui mendapat dukungan

Intinya Sih...

  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan disahkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Kesehatan terbaru.
  • Anak berhak mendapat ASI eksklusif selama 6 bulan, ditambah makanan pendamping hingga 2 tahun, kecuali ada indikasi medis. Tujuan pemberian ASI antara lain untuk memenuhi kebutuhan bayi dengan zat gizi terbaik.
  • Penempatan dalam satu ruangan atau rawat gabung dimaksudkan untuk memudahkan ibu memberikan ASI eksklusif kepada bayi. Selain itu, fasilitas kesehatan wajib memberikan informasi dan edukasi tentang ASI eksklusif

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan telah disahkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Kesehatan terbaru.

Salah satu topik yang jadi pembahasan adalah terkait air susu ibu (ASI) eksklusif, termasuk dukungan untuk ibu menyusui. Berikut detail dari aturan mengenai menyusui.

Baca Juga: 5 Tantangan yang Kerap Dihadapi oleh Ibu Menyusui

Anak berhak atas ASI eksklusif

Dalam Pasal 24 dijelaskan bahwa anak berhak mendapat ASI ekslusif selama 6 bulan, kemudian ditambah makanan pendamping hingga 2 tahun. Namun, ini bisa dikecualikan jika ada indikasi medis, pada bayi atau dari ibunya sendiri. Di bawah ini adalah bunyi dari pasal-pasalnya:

  1. Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
  2. Pemberian air susu ibu dilanjutkan sampai dengan usia 2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendamping.
  3. Selain atas dasar indikasi medis, pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk kondisi ibu tidak ada atau ibu terpisah dari bayi.
  4. Indikasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
  5. Dalam hal di daerah tertentu tidak terdapat tenaga medis, penentuan indikasi medis dapat dilakukan oleh bidan atau perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan pemberian ASI

Aturan Baru ASI Eksklusif, Orang Tua Harus Tahu!ilustrasi bayi (pixabay.com/thedanw)

Dalam Pasal 25 tertuang tujuan dari pemberian ASI, di antaranya:

  • Memenuhi kebutuhan bayi dengan zat gizi terbaik untuk tumbuh kembang yang optimal.
  • Meningkatkan daya tahan tubuh bayi sehingga dapat mencegah penyakit dan kematian.
  • Mencegah penyakit tidak menular di usia dewasa.

Dukungan untuk ibu

Selanjutnya, pasal 26 membahas soal dukungan yang harus didapatkan ibu menyusui serta anaknya, yaitu:

  1. Setiap ibu melahirkan berhak difasilitasi dan mendapatkan dukungan untuk melakukan inisiasi menyusui dini dan memberikan air susu ibu eksklusif
    kepada bayi yang dilahirkannya.
  2. Fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib menempatkan ibu dan bayi dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung kecuali atas indikasi medis yang ditetapkan oleh tenaga medis.
  3. Penempatan dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung dimaksudkan untuk memudahkan ibu setiap saat memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi.

Donor ASI

Aturan Baru ASI Eksklusif, Orang Tua Harus Tahu!ilustrasi ASI perah (freepik.com/rawpixel.com)

PP juga mengatur soal pendonoran ASI dalam pasal 27. Hal ini diperbolehkan dengan sejumlah syarat dan harus memenuhi unsur agama dan budaya. Berikut bunyinya:

  • Dalam hal ibu kandung tidak dapat memberikan air susu ibu eksklusif bagi bayinya karena terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, bayi dapat diberikan air susu ibu dari donor.

Pemberian air susu ibu dari donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan berikut:

  • Permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan.
  • Identitas, agama, dan alamat donor air susu ibu diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga dari bayi penerima air susu ibu.
  • Persetujuan donor air susu ibu setelah mengetahui identitas bayi yang diberi air susu ibu.
  • Donor air susu ibu dalam kondisi kesehatan baik dan tidak mempunyai indikasi medis.
  • Air susu ibu dari donor tidak diperjualbelikan.
  • Pemberian air susu ibu dari donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan berdasarkan norma agama dan mempertimbangkan aspek sosial budaya, mutu, dan keamanan air susu ibu.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian air susu ibu dari donor diatur dengan Peraturan Menteri.

Edukasi ASI pada ibu menyusui

Pasal 28 menyebut bahwa pekerja di fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan edukasi terkait ASI eksklusif. Poin-poinnya, seperti:

  • Fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, dan tenaga kesehatan wajib memberikan informasi dan edukasi air susu ibu eksklusif kepada ibu dan/atau anggota keluarga dari bayi sejak pemeriksaan kehamilan sampai dengan periode pemberian air susu ibu eksklusif selesai.
  • Selain dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan, pemberian informasi dan edukasi air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan oleh upaya kesehatan bersumber daya masyarakat dan kader kesehatan.
  • Pemberian informasi dan edukasi air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui penyuluhan, konseling, dan pendampingan.

Fasilitasi pemberian ASI eksklusif

Aturan Baru ASI Eksklusif, Orang Tua Harus Tahu!Pexels.com/Mart Production

Pasal 43 sendiri mengatur tentang fasilitas menyusui yang harus tersedua di tempat kerja maupun tempat umum. Poin-poinnya, yakni:

  • Pengurus atau pengelola tempat kerja dan penyelenggara tempat fasilitas umum harus mendorong dan memfasilitasi pemberian air susu ibu eksklusif melalui
    kebijakan yang mendukung program air susu ibu eksklusif.
  • Ketentuan mengenai dukungan program pemberian air susu ibu eksklusif di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau melalui perjanjian kerja
    bersama.
  • Pengurus atau pengelola tempat kerja dan penyelenggara tempat fasilitas umum wajib membuat peraturan internal/perusahaan yang mendukung keberhasilan
    pemberian air susu ibu eksklusif.
  • Pengurus atau pengelola tempat kerja dan penyelenggara tempat fasilitas umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menstruasui dan/atau memerah air susu ibu sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.
  • Selain penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (41), pengurus atau pengelola tempat kerja juga wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang
    bekerja untuk memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi atau memerah air susu ibu selama waktu kerja.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah air susu ibu sebagaimana dimaksud pada ayat 41 dan ayat diatur dengan Peraturan Menteri.

Daftar di atas ini adalah aturan baru tentang ASI eksklusif, termasuk penyediaan fasilitas menyusui, edukasi terhadap ibu menyusui hingga pada aturan donor ASI.

Baca Juga: Alasan Warna ASI Bening, Perlukah Dikhawatirkan?

Topik:

  • Nurulia R F

Berita Terkini Lainnya