PSSI dan Sadad Daftarkan Logo Timnas, Tapi Ada Garudanya

Permohonan masih proses, belum peroleh pelindungan hukum

Intinya Sih...

  • Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum memberikan pelindungan hukum terhadap logo Tim Nasional Sepak Bola Indonesia yang diajukan oleh PSSI dan Erspo.
  • Permohonan pendaftaran merek masih dalam proses, belum resmi terdaftar, dan tidak otomatis mendapatkan pelindungan hukum meskipun tercatat dalam pangkalan data kekayaan intelektual.
  • PSSI dan Muhammad Sadad mendaftarkan gambar emblem seragam Timnas Indonesia yang mengandung lambang negara, namun lambang negara tidak dapat didaftarkan tanpa persetujuan tertulis dari pihak berwenang.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mengatakan, PSSI dan Muhammad Sadad mendaftarkan gambar emblem seragam Timnas Indonesia yang mengandung lambang negara.

Menurut Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kurniaman Telaumbanua, pemohon menyatakan tidak mendaftarkan lambang negara dan fokus pada gambar perisai yang berada di belakang lambang negara.

Hal ini berkaitan dengan permohonan pendaftaran logo untuk ditempelkan pada seragam Tim Nasional Sepak Bola Indonesia oleh PSSI dan Erspo.

Baca Juga: Kemenkumham Diminta Batalkan Pengurus Baru Partai Bulan Bintang

1. Permohonan tidak otomatis dapat perlindungan hukum

PSSI dan Sadad Daftarkan Logo Timnas, Tapi Ada GarudanyaX/Twitter

Dia mengatakan, permohonan pendaftaran merek tidak otomatis mendapatkan pelindungan hukum meskipun tercatat dalam pangkalan data kekayaan intelektual.

Perlindungan hukum diberikan setelah merek terdaftar dan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan, serta dapat diperpanjang. Permohonan itu masuk dengan nomor DID2024006041 di kelas 25 pada tanggal 19 Desember 2023. 

Baca Juga: Soal STY, Ivar, dan Justin Didenda AFC, PSSI: Harus Dibayar

2. Permohonan masih dalam proses

PSSI dan Sadad Daftarkan Logo Timnas, Tapi Ada GarudanyaPemain Timnas Indonesia U-16: Raihan (19), Josh Holong (20), dan Daniel (12) (pssi.org)

Kurniaman mengatakan, permohonan tersebut saat ini masih dalam proses.

"Permohonan merek diajukan oleh Muhammad Sadad (Erspo) dan Persatuan Sepakbola seluruh Indonesia (PSSI). Saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap pelayanan teknis dan belum memperoleh pelindungan hukum karena belum resmi terdaftar," kata dia, dikutip Sabtu (29/6/2024).

Baca Juga: Apresiasi untuk Timnas U-16 Usai Lolos Semifinal!

3. Izin lambang negara untuk pakaian dapat diberikan

PSSI dan Sadad Daftarkan Logo Timnas, Tapi Ada GarudanyaMierza Firjatullah, pemain Timnas Indonesia U-16 (instagram.com/timnas.indonesia)

Dia menjelaskan, gambar Garuda sebagai lambang negara atau Burung Garuda Pancasila tidak dapat didaftarkan dan digunakan tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang sesuai Pasal 21 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Izin penggunaan lambang negara untuk jenis barang pakaian (jersey) hanya dapat diberikan oleh otoritas yang berwenang.

“Setiap pihak dapat menggunakan lambang negara jika telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Ketentuan terkait penggunaan lambang negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” kata dia.

Baca Juga: Heboh Logo Garuda Jersey Timnas Didaftarkan Sadad dan PSSI

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya