Syarat dan Cara Mengurus Pindah TPS untuk Pemilu 2024

Pindah tempat memilih diurus paling lambat 7 hari

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah tempat memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024. Dalam hal ini, misalnya pemilih ingin menggunakan hak pilih namun mencoblos di TPS yang tak sesuai dengan alamat KTP elektroniknya.

KPU menegaskan, pindah memilih itu sudah diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Baca Juga: Gen Z, Yuk Simak Fungsi hingga Wewenang DPD RI Sebelum Memilih

1. Prosedut dan tata cara mengurus pindah TPS memilih

Syarat dan Cara Mengurus Pindah TPS untuk Pemilu 2024Ilustrasi surat rekapitulasi suara pemilih di Pemilu. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Mengutip laman resmi milik KPU, berikut ini prosedur tata cara mengurus pindah tps memilih:

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Baca Juga: Gen Z Masih Menjunjung HAM dan Keadilan Sosial, Jadi Nilai Ideologi

2. Syarat pindah TPS memilih

Syarat dan Cara Mengurus Pindah TPS untuk Pemilu 2024Ilustrasi pencoblosan (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

KPU juga mengungkapkan syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah TPS memilih. Berikut ini syarat tersebut:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

5. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

6. Pindah domisili;

7. Tertimpa bencana alam;

8. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

9. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Riset: Mayoritas Gen Z Kurang Tertarik dengan Pernikahan

3. Kapan pemilih bisa melaporkan diri untuk pindah memilih?

Syarat dan Cara Mengurus Pindah TPS untuk Pemilu 2024ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

KPU menjelaskan, untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat melaporkan ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

Berikut ini dokumen yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih:

1. Menunjukkan KTP-el atau KK;

2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Baca Juga: KPU Mau Debat Pilpres 2024 Menarik, Ini Syarat Utama Jadi Moderator

Topik:

  • Sunariyah
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya