Profil Alimin Ribut Sujono, Hakim Sidang Ferdy Sambo

Jakarta, IDN Times - Alimin Ribut Sujono menjadi salah satu hakim yang memimpin persidangan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang tersebut digelar perdana pada Senin (17/10/2022) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada tiga hakim yang memimpin sidang Ferdy Sambo tersebut. Selain Morgan, ada dua hakim lain yang menjadi pimpinan majelis hakim sidang, yakni Wahyu Iman Santosa dan Alimin Ribut Sujono selaku hakim anggota.
Berikut profil hakim anggota Alimin Ribut Sujono seperti yang dirangkum IDN Times.
1. Pernah tangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul

Alimin Ribut Sujono terdaftar sebagai hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Sebelum di PN Jakarta Selatan, Alimin pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau.
Saat di Bantul, Alimin pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul. Ia menolak gugatan Bupati Bantul pada 1999-2010, Idham Samawi, kepada Pemerintah Kabupaten Bantul atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar. Uang tersebut sekarang sah dimiliki Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai bagian dari kas daerah.
Sementara yang terbaru, Alimin pernah menangani kasus permohonan pasangan beda agama. Ia kemudian tetap mengizinkan keduanya untuk tetap mendaftarkan perkawinan mereka ke Dukcapil Jakarta Selatan.
Alimin juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan MAKI atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun, ia menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI pada 29 Juni 2021.
2. Harta kekayaan Alimin

Alimin tercatat memiliki kekayaan senilai Rp1.816.349.985 (Rp1,8 miliar). Data tersebut diperoleh dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan dapat diakses secara daring di elhkpn.kpk.go.ig.
Aset Alimin terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp1.400.000.000 (Rp1,4 miliar). Kemudian ia memiliki lima unit kendaraan dengan nilai Rp209.750.000 (Rp209 juta).
Ia masih mempunyai harta bergerak senilai Rp67.000.000 (Rp67 juta) serta kas dan setara kas Rp102.599.985 (Rp102 juta). Alimin masih mempunyai harta lainnya senilai Rp75.000.000 (Rp75 juta), dan utang Rp38.000.000 (Rp38 juta).
3. Ferdy Sambo tembak kepala Brigadir J yang sudah tergeletak kesakitan
Jaksa Penuntut Umum menyebut mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, menembak kepala Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di bagian kepala, ketika ajudannya itu sudah tergeletak usai ditembak Richard Eliezer (Bharada E). Hal itu dilakukan karena Sambo emosi.
"Untuk meluapkan kemarahan dan emosinya, Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Yosua hingga meninggal dunia," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).















