Apa Itu Good Governance? Pengertian, Tujuan dan Manfaatnya

Pemerintahan yang baik good governance adalah salah satu topik yang hangat dan dibicarakan saat akan pemilu dan pilkada ataupun setelahnya. Sehingga banyak sekali janji-janji yang diberikan oleh calon wakil rakyat yang bermunculan, untuk mewujudkan good governance yang utuh.
Dalam penyelenggaraan good governance tidak hanya berbicara mengenai penyelenggaranya saja, tetapi juga sangat bergantung pada masyarakat dan sektor swasta yang menjadi komponen penting yang tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkannya.
Lalu, apa itu good governance sendiri dan bagaimana prinsip-prinsip di dalamnya? Simak pengertian good governance, tujuan good governance dan manfaat good governance berikut ini.
1. Pengertian good governance menurut para ahli

Pengertian good governance menurut World Bank (Bank Dunia), good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Selain itu Bank dunia juga mensinonimkan good governance sebagai hubungan sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor dan masyarakat
Menurut Kashi Nisjar (1997) dalam Domai (2001), secara umum good governance mengandung unsur utama yang terdiri dari akuntablitas, transparansi, keterbukaan dan aturan hukum.
Sementara J.B.Kristiadi berpendapat bahwa pengertian good governance dicapai melalui pengaturan yang tepat di antara dua fungsi pasar dan fungsi organisasi termasuk organisasi publik, sehingga tercapai transaksi transaksi dengan biaya rendah.
2. Prinsip-prinsip good governance

Prinsip-prinsip yang terdapat dalam pelaksanaan good governance adalah sebagai berikut.
- Partisipasi, semua warga negara memiliki suara dan berhak untuk menyampaian pendapat dalam mengambil keputusan baik secara langsung atau tidak langsung, contohnya pemilu.
- Penegakan Hukum, aparat mampu secara adil dalam menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi HAM dan pancasila tanpa pengecualian.
- Transparansi, menjamin kemudahan dalam mendapatkan informasi yang akurat dan memadai.
- Kesetaraan, semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan hidup yang layak.
- Daya Tanggap, pejabat memiliki kepekaan terhadap aspirasi masyarakat tanpa kecuali.
- Wawasan ke Depan, membangun daerah berdasarkan visi dan misi yang jelas.
- Akuntabilitas, memiliki tanggung jawab dalam penyelenggara pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
- Pengawasan, melibatkan masyarakat umum dan pihak swasta dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam pengawasan.
- Efisiensi dan Efektivitas, pejabat dan aparat memberikan pelayanan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia kepada masyarakat secara optimal dan bertanggung jawab.
3. Tujuan good governance

Menurut PERMENPAN Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Good Governance memiliki tujuan sebagai berikut:
- Birokrasi yang bekerja secara bersih sesuai dengan koridor nilai-nilai Pancasila sehingga dapat mencegah timbulnya berbagai tindak penyelewengan seperti
- korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Birokrasi yang bekerja secara efisien, efektif dan produktif sehingga mampu memberikan dampak kerja positif (manfaat) kepada masyarakat. - Birokrasi yang bekerja transparan (terbuka), namun tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara.
- Birokrasi yang melayani masyarakat dengan memberikan pelayanan yang prima kepada publik.
- Birokrasi yang akuntabel atau bertanggung jawab.
4. Ciri-ciri good governance

Pemerintahan yang baik atau good governance memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Sumber daya yang tersedia mampu dimanfaatkan secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Adanya kesetaraan dan keadilan bagi seluruh warga negara.
- Adanya keharusan secara transparan dalam menyediakan informasi.
- Menerima setiap keluhan dan masukan dari masyarakat serta memiliki ketanggapan yang tinggi dalam melayani.
- Memiliki visi yang strategis dalam menerapkan good governance.
- Memberikan perhatian kepada masyarakat yang dinilai tidak berkecukupan dan paling lemah dalam memenuhi kepentingan masyarakat tersebut.
5. Manfaat good governance

Berikut beberapa manfaat yang mampu disajikan oleh penerapan pemerintahaan baik atau good governance sebagai berikut.
- Tumbuhnya hubungan timbal balik dan saling percaya antara pemerintah dan masyarakat global yang baik.
- Dapat meningkatkan partisipasi warga negara untuk dapat mengambil keputusan dalam kebijakan politik.
- Administrasi menjadi lebih kompeten.
- Sistem keuangan negara bisa menjadi lebih baik, transpara dan kuat.
- Dapat mengikatkan rasa tanggung jawab sosial dan moral di masyarakat sehingga mampu memberikan dampak yang baik bagi kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
- Kebijakan hukum pada tingkat daerah maupun pusat dapat lebih terjamin konsistensi dan kepastiannya.
- Hilangnya peraturan dan tindakan yang bersifat diskriminatif di berbagai elemen masyarakat.
- Segala bentuk kebijakan pemerintah akan lebih dipercaya dan diterapkan karena terciptanya kesinambungan dalam pengelolaan pemerintahan.
- Sistem pemerintahan yang lebih kondusif akan tercipta karena pelaksanaan yang transparan, efisien, bersih, akuntabel dan efektif.
- Kebijakan ekonomi, politil dan sosial dapat dijalankan lebih maksimal.
Dari penjelasan pengertian apa itu good governance di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa good governance merupakan cita-cita bagi setiap warga negara dan pemerintahan dalam menjalankan segala kewajiban dan tugasnya masing-masing.
Hal ini dikarenakan good governance mampu memberikan dampak dan manfaat yang baik bagi sistem pemerintahan dan warga negara.