Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Ada 27 Hari

Konpers Kemenko PMK pada Senin (14/10/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Konpers Kemenko PMK pada Senin (14/10/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 sebanyak 27 hari pada Senin (14/10/2024).

Hali itu disampaikan melalui rapat tingkat menteri dan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tiga menteri.

Keputusan ini akan menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan swasta dalam menjalankan aktivitasnya, serta menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam perencanaan program kerja selama tahun 2025.

"Pemerintah memutuskan, libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers, di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin.

Penetapan SKB ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional.

Total, hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan adalah 27 hari dengan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Hal ini sama seperti libur dan cuti bersama tahun 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Deti Mega Purnamasari
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us