KJMU Tahap II di DKI Sudah Dibuka, Ini Mekanisme Pendataannya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU Tahap II Tahun 2021. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membagikan informasi terkait pendaftaran KJMU lewat akun instagram resmi @disdikdki.
"KJMU Tahap II Tahun 2021 sudah dibuka. Jumlah pemerima KJMU Tahap I Tahun 2021 sebanyak 10.455 mahasiswa," tulis akun Disdik DKI Jakarta, dikutip pada Selasa (21/9/2021).
1. KJMU diberikan pada siswa tak mampu dan berpotensi akademik baik

KJMU DKI Jakarta diberikan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik. Selain itu, KJMU memberikan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.
KJMU dapat meningkatkan mutu pendidikan calon mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu, serta diharapkan dapat memotivasi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
2. Mekanisme pendataan KJMU Tahap II

Mekanisme pendataan berlangsung pada pertengahan September hingga Oktober. Pada 13-25 September 2021 calon penerima dapat mendaftar ke sekolah, kemudian pada
Kemudian, pada 28-29 September 2021, Didik akan mengumumkan data calon penerima KJMU sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah DKI Jakarta lewat sekolah.
Baru pada 30 data kelengkapan berkas calon penerima akan diverifikasi. Data final penerima KJMU Tahap II akan diterbitkan pada 1-13 Oktober 2021.
3. Penerima KJMU dapat dana Rp9 juta per semester

Besaran manfaat yang diterima dari KJMU adalah Rp9 juta di setiap semesternya. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh Perguruan Tinggi Negeri atau swasta.
Biaya pendukung persoanl berupa bantuan biaya hidup diberikan untuk biaya buku, makanan bergizi, transportaso, hingga perlengkapan atau peralatan pendukung personal lainnya.



















