Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara eks Caleg PDIP, Harun Masiku.

Berdasarkan informasi dari sumber IDN Times, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/-153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

IDN Times telah mencoba mengonfirmasi sprindik ini kepada Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto. Namun, hingga artikel ini dimuat, belum ada respons dari Setyo.

Sementara itu, kader PDIP Chico Hakim mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

Perburuan KPK terhadap eks Caleg PDIP belum berakhir setelah menghilang sejak 2020. Bahkan, KPK sampai dua kali menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).

Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Untuk mencari keberadaan Harun Masiku, KPK telah melakukan sejumlah upaya. Mulai dari memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hingga mengajukan pencegahan ke luar negeri ke beberapa pihak.

Pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri antrara lain Kusnadi, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah, dan Dona Berisa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Dheri Agriesta
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us