10 Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Agama Islam, Sudah Tahu?

Pengetahuan buat calon pengantin, nih

Dalam ajaran agama Islam, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi calon pengantin agar pernikahannya dianggap sah. Selain kesiapan diri dan mahar, berikut sepuluh syarat dan rukun nikah dalam Islam. Info penting buat calon pengantin, nih. Yuk, simak!

1. Rukun nikah ke-1: mempelai pria

10 Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Agama Islam, Sudah Tahu?Instagram.com/imagenic

Rukun nikah yang pertama adalah adanya mempelai pria. Saat akad nikah mempelai pria wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan. Berlangsungnya akad nikah sama dengan proses penyerahan tanggung jawab dari wali kepada mempelai pria.

2. Rukun nikah ke-2: mempelai wanita

10 Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Agama Islam, Sudah Tahu?Instagram.com/imagenic

Rukun nikah kedua adalah adanya mempelai wanita, yang bersifat halal untuk dinikahi. Selain hubungan darah, ada beberapa kondisi yang menyebabkan seorang wanita haram dinikahi seperti sedang dalam keadaan hamil atau masih berada dalam masa idah.

Masa idah sendiri adalah masa tunggu bagi seorang wanita yang telah berpisah dengan suami terdahulu, baik karena cerai hidup atau mati.

3. Rukun nikah ke-3: wali nikah untuk mempelai wanita

10 Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Agama Islam, Sudah Tahu?Instagram.com/angkasamega

Wali nikah untuk mempelai wanita menjadi rukun nikah yang ketiga. Utamanya, wali nikah bagi mempelai perempuan adalah ayah kandung.

Namun jika ayah kandung telah tiada atau berhalangan sebab kondisi mendesak, yang berhak menjadi wali adalah saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung ayah (kakak atau adik dari ayah), dan anak laki-laki dari saudara kandung ayah.

4. Rukun nikah ke-4: dua orang pria sebagai saksi

10 Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Agama Islam, Sudah Tahu?Instagram.com/aldiphoto

Pernikahan dianggap sah di mata agama Islam apabila saat ijab kabul dihadirkan dua orang saksi. Kedua saksi ini pun harus memenuhi enam syarat yaitu berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, berakal, sudah akil balig, adil, dan merdeka. Arti merdeka yang dimaksud adalah tidak berstatus budak atau tawanan dari pihak lain.

5. Rukun nikah ke-5: ijab dan kabul

10 Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Agama Islam, Sudah Tahu?Instagram.com/aldiphoto

Sahnya suatu pernikahan dalam agama Islam adalah setelah diucapkannya ijab dan kabul. Ijab kabul diucapkan oleh mempelai pria sebagai pernyataan kesediaan bertanggung jawab atas istrinya.

Baca Juga: 7 Ketentuan dalam Pernikahan Siri, Ada Syaratnya Biar Sah

dm-player

6. Syarat sah nikah ke-1: kedua mempelai beragama Islam

10 Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Agama Islam, Sudah Tahu?Instagram.com/talitawb

Selain lima rukun nikah, ada lima syarat nikah yang juga gak kalah penting. Pertama, pernikahan dianggap sah apabila kedua mempelai beragama Islam.

Apabila salah satu mempelai tidak beragama Islam dan pernikahan dilakukan dengan tata cara agama Islam, maka dianggap tidak sah.

7. Syarat sah nikah ke-2: mempelai pria bukan mahram bagi calon istri

10 Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Agama Islam, Sudah Tahu?Instagram.com/vanillalatte.photo

Mempertegas penjelasan rukun nikah ke-2, syarat sah pernikahan dalam agama Islam adalah mempelai pria bukan mahram bagi calon istri.

Selain karena ikatan darah, wanita yang termasuk mahram bagi seorang pria juga termasuk mertua, ibu tiri, anak tiri, menantu, cucu, saudara ipar, dan saudara sepersusuan.

8. Syarat sah nikah ke-3: mempelai pria mengetahui wali calon istri

10 Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Agama Islam, Sudah Tahu?instagram.com/talitawb

Syarat sahnya pernikahan dalam Islam yang ketiga adalah mempelai pria wajib mengetahui wali dari calon istrinya. Sebelum menikah, seorang pria harus kenal betul latar belakang calon istri, agar ia tahu siapa yang kelak menjadi wali nikahnya.

Seperti yang sudah dijelaskan pada rukun nikah ke-3, wali nikah seorang wanita bukan hanya ayah kandungnya saja.

9. Syarat sah nikah ke-4: tidak sedang berhaji

10 Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Agama Islam, Sudah Tahu?Instagram.com/imagenic

Berikutnya, pernikahan dalam ajaran agama Islam akan dianggap tidak sah jika dilakukan saat sedang menunaikan ibadah haji. Meski ibadah haji adalah suatu amalan baik yang besar keutamaannya, namun diharamkan melangsungkan pernikahan di saat sedang berhaji.

10. Syarat sah nikah ke-5: tidak ada unsur paksaan

10 Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Agama Islam, Sudah Tahu?Instagram.com/imagenic

Terakhir, syarat sahnya pernikahan dalam Islam adalah tidak ada unsur paksaan baik di pihak mempelai pria maupun wanita. Kedua mempelai harus dalam keadaan sadar dan atas keinginan sendiri saat melangsungkan pernikahan.

Itu dia sepuluh rukun dan syarat sah pernikahan dalam Islam. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi kamu yang sedag merencanakan pernikahan, ya!

Baca Juga: 6 Aturan Pelayanan Nikah KUA untuk Meminimalisir Penyebaran COVID-19

Topik:

  • Pinka Wima
  • Septi Riyani
  • Bayu Aditya Suryanto
  • Hidayat Taufik
  • Favo Perdana Hadiyanto Saputra
  • Bella Almira Siregar

Berita Terkini Lainnya