Apa itu Krim Etiket Biru? Ini Pengertian dan Bahayanya

Tidak bisa didapatkan sembarangan

Dokter Richard Lee dan dr. Oky Pratama dikenal sebagai duo dokter pemilik bisnis kecantikan yang populer di Indonesia. Keduanya baru-baru ini membuat podcast yang menyentil produksi krim etiket biru dan pemasarannya yang tidak sesuai aturan. 

Namun, apa itu krim etiket biru yang dimaksud dalam siniar tersebut? Berikut penjelasan pengertian, bedanya dengan kosmetik biasa, hingga efek dan bahayanya bagi kesehatan tubuh ketika digunakan secara bebas. 

Apa itu krim etiket biru?

Krim etiket biru, apakah itu berarti produknya mengandung unsur warna biru? Oh, tidak begitu, ya. Etiket biru sendiri sejatinya merupakan label yang menunjukkan produk kesehatan yang termasuk kategori obat.

Produk ini umumnya berbentuk salep atau krim untuk penggunaan luar. Sebenarnya, produk etiket biru hanya bisa didapatkan dengan resep serta rekomendasi dokter. 

Meski demikian, istilah etiket biru sedikit bergeser dan kerap digunakan untuk menyebut kosmetik berbahaya. Disebut demikian karena produk mengandung obat yang seharusnya terbatas, tetapi justru dijual secara bebas di pasaran. Atau, krim yang dibuat tanpa resep dan dipasarkan seolah-olah atas rekomendasi dokter.

Obat etiket biru ilegal dapat dengan mudah ditemukan di toko online bahkan di toko kosmetik terdekat. Dilansir situs resmi BPOM, sayangnya produk perawatan kulit jenis ini tidak memenuhi ketentuan dan beredar tanpa izin. Tentu saja, karena seharusnya kategori obat etiket biru diracik untuk kalangan terbatas.

Nah, yang membuatnya makin miris, BPOM bahkan menyebut bahwa permintaan pasar akan krim etiket biru ilegal ini cukup tinggi, lho. Alasannya, produk perawatan kulit tersebut dipercaya masyarakat bisa memberikan efek yang instan. 

Apakah krim etiket biru legal?

Apa itu Krim Etiket Biru? Ini Pengertian dan BahayanyaIlustrasi skincare untuk merawat skin barrier (pexels.com/Cup of Couple)

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Kashuri, menyebutkan dalam situs BPOM bahwa pada dasarnya skincare atau apa itu krim etiket biru tidak melanggar dan bisa digunakan. Syaratnya, produk tidak didapatkan secara bebas dan hanya diresepkan oleh dokter untuk sebuah kondisi khusus.

Sayangnya, beberapa produk etiket biru yang ditemukan di masyarakat tidak mendapat izin edar untuk publik dari BPOM. Hal tersebut akhirnya membuat produk tidak bisa dilacak komposisi apa yang ada di dalamnya, aturan penggunaannya, dan terpenting efeknya bagi kulit.

Ketika seorang dokter atau pelaku usaha memiliki produk skincare yang bagus dan ingin dipasarkan secara luas, maka sudah sepatutnya untuk didaftarkan ke BPOM. Izin edar dari BPOM menjadi tanda produk aman digunakan untuk khalayak dan bukan hanya satu masalah kesehatan kulit tertentu.

Baca Juga: 11 Kandungan Skincare Pemicu Kanker, Cek Kemasan Produk!

Bahaya skincare etiket biru

Mengetahui apa itu krim etiket biru saja tidak cukup, lho. Kamu juga perlu tahu bahaya dari penggunaan krim etiket biru ilegal. Pasalnya, obat yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi bisa menyebabkan efek buruk yang mungkin fatal.

Hal tersebut makin parah jika krim etiket biru yang diedarkan ternyata tidak diracik oleh apoteker dan tidak mengindahkan aturan kefarmasian. Kandungannya yang tidak jelas bisa berdampak buruk pada kulit dan tubuh secara keseluruhan.

Misalnya, kandungan steroid dalam dosis besar jika digunakan dalam waktu lama dapat membuat pembuluh darah terlihat, wajah kemerahan, peningkatan sensitivitas kulit, bahkan sampai muncul stretch mark di wajah. Duh!

Cara mengetahui skincare etiket biru

Apa itu Krim Etiket Biru? Ini Pengertian dan BahayanyaIlustrasi skincare (Pexels.com/Polina Kovaleva)

Tidak ada cara pasti terkait cara mengetahui sebuah skincare termasuk etiket biru atau bukan. Kamu mungkin perlu melakukan pengecekan dan tetap bersikap skeptis terhadap suatu produk. Atau, kamu bisa menggunakan panduan perbedaan jenis krim dari BPOM. Berikut perbedaannya.

  • Krim etiket biru legal
    • Termasuk jenis obat
    • Diperoleh dengan resep dokter
    • Dibuat di sarana pelayanan farmasi
    • Mengandung bahan obat
  • Kosmetik
    • Termasuk kosmetik
    • Dijual bebas sesuai ketentuan
    • Diproduksi di industri kosmetik
    • Tidak mengandung bahan obat

Ketika kamu mendapati produk dengan klaim 'etiket biru', tetapi dipasarkan secara masif tanpa adanya resep dokter, maka kamu perlu waspada. Sudah jelas bahwa krim etiket biru seharusnya tidak bisa didapatkan dengan bebas.

Hal lain yang bisa dilakukan, yakni coba lirik kembali kemasan dan tempat pembeliannya. Pasalnya, produk etiket biru yang resmi harus didapatkan berdasarkan resep dokter dan diracik oleh apoteker. Jika kamu mendapatkannya di tempat antah berantah, sudah sepatutnya berburuk sangka.

Begitu pula saat sebuah produk dipasarkan sebagai kosmetik. Harusnya, kosmetik yang aman terdapat label komposisi dan ada keterangan terdaftar BPOM. Selanjutnya, kamu bisa buka situs resmi BPOM untuk menemukan apakah produk yang akan dibeli sudah terdaftar atau belum.

Informasi tentang apa itu krim etiket biru ini perlu diketahui oleh khalayak luas. Makin banyak tahu, jadi bisa terhindar dari kosmetik ilegal berkedok etiket biru yang tidak punya izin untuk disebarluaskan. 

Baca Juga: 5 Jenis Masker Wajah, Pilih dan Sesuaikan dengan Kebutuhan

Referensi:

"BPOM Gandeng Asosiasi Tenaga Kesehatan untuk Penanganan dan Pembinaan Skincare Beretiket Biru". Badan POM. Diakses pada April 2024. 
"YLKI: Kosmetik Etiket Biru Jangan Dijual Bebas". RRI. Diakses pada April 2024. 
"Perbedaan Krim Wajah". Instagram BPOM RI. Diakses September 2024.
"Kolaborasi Pemangku Kepentingan Tertibkan Skincare Etiket Biru Tak Sesuai Ketentuan. Badan POM. Diakses September 2024.

Topik:

  • Laili Zain Damaika
  • Lea Lyliana
  • Delvia Y Oktaviani
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya