5 Obat yang Tidak Boleh Digerus Sembarangan

Menelan obat bagi sebagian orang menjadi hal yang menyulitkan. Agar obat dari dokter tetap dapat diminum, maka mereka yang merasa kesulitan untuk menelannya mungkin akan membelah atau menggerusnya. Padahal, tidak semua obat boleh digerus karena sejumlah alasan tertentu.
Penasaran obat apa saja yang tidak boleh digerus dan harus diminum secara utuh? Simak uraiannya berikut ini!
1. Obat dengan salut gula

Dilansir laman Drugs, salah satu obat yang tidak disarankan digerus adalah obat yang mempunyai salut gula. Obat ini mempunyai lapisan keras mengandung gula yang melapisi obat.
Tujuan obat ini mempunyai lapisan salut gula adalah untuk menutupi rasa pahit dari obat. Jika dihancurkan, maka obat menjadi terasa lebih pahit sehingga pasien justru enggan minum obat. Biasanya, obat jenis ini tertulis “salut gula” atau “sugar coated" pada kemasannya.
2. Obat dengan salut enterik

Obat dengan formulasi salut enterik tidak boleh dibelah atau digerus. Pasalnya, mereka mempunyai lapisan yang bersifat tahan terhadap asam lambung. Harapannya, obat ini tidak rusak di lambung sehingga dapat lepas dan terserap di usus, seperti dilansir Verywell Health.
Jika obat ini digerus, maka tujuan formulasi menjadi tidak tercapai. Obat yang hancur menjadi terlarut di lambung sehingga efektivitas obat menjadi menurun atau justru mengiritasi lambung. Biasanya, obat jenis ini akan tertulis di kemasannya sebagai "salut enterik" atau "enteric coated", contohnya obat pencahar bisakodil tablet .
3. Obat dengan pelepasan terkendali

Obat yang diformulasi dengan pelepasan terkendali tidak boleh digerus. Tidak seperti obat pada umumnya yang langsung larut seluruhnya, obat jenis ini didesain agar bahan aktif obat lepas secara perlahan-lahan dalam jangka panjang.
Diterangkan pada laman Verywell Health, menghancurkan obat jenis ini artinya menghancurkan formulasi yang terdapat pada obat, sehingga obat justru terlarut seluruhnya. Akibatnya, pada awalnya, kadar obat menjadi terlalu tinggi sehingga meningkatkan risiko efek samping. Kemudian di waktu berikutnya, kadar obat tidak ada sama sekali sehingga tidak memberikan manfaat maksimal.
Obat jenis ini biasanya tertulis di kemasannya sebagai XR (extended-release), SR (sustained-release), CR (controlled-release), TR (time-release), dan sebagainya. Kamu harus cermat membaca keterangan ini, ya.
4. Obat sublingual

Obat selanjutnya yang tidak boleh dibelah atau digerus yaitu obat sublingual. Mengutip MSD Manuals, obat sublingual adalah obat yang diletakkan di bawah lidah sehingga obat langsung masuk ke pembuluh darah di bawah lidah, jadi tidak boleh ditelan.
Obat sublingual mempunyai tujuan agar obat segera menghasilkan efek. Jika menggerus dan menelannya, maka dosis obat bisa berkurang dan obat justru semakin lama menghasilkan efek karena harus melalui organ pencernaan. Contoh obat sublingual adalah nitrogliserin yang dipakai untuk mengurangi gejala angina atau nyeri dada.
5. Obat kemoterapi

Obat-obat kemoterapi oral juga tidak boleh dibelah atau digerus. Pasalnya, obat jenis ini bersifat karsinogenik, mutagenik, dan teratogenik, seperti dijelaskan di laman NPS MedicineWise.
Jika dihancurkan, baik pasien maupun orang lain dapat terpapar oleh ceceran obat atau serbuk obat sehingga dapat membahayakan tubuh. Contoh obat kemoterapi yaitu tamoksifen untuk terapi kanker.
Tidak semua obat boleh dibelah atau digerus. Beberapa obat seperti obat dengan salut gula, obat salut enterik, obat dengan pelepasan terkendali, obat sublingual, dan obat kemoterapi tidak boleh dihancurkan.
Jika dihancurkan, tujuan formulasi tidak tercapai, bahkan dapat membahayakan tubuh. Jadi, jangan sungkan untuk mengatakan permasalahan dalam menelan obat kepada dokter agar dapat dicarikan solusi.



















