PPATK: Perputaran Uang dari Judi Online Capai Rp600 Triliun di Q1 2024

3 juta orang di Indonesia bermain judi online

Intinya Sih...

  • PPATK laporkan perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun hingga kuartal I-2024
  • Sinergi lembaga dan satgas Menkopolhukam berhasil turunkan jumlah perputaran uang judi online, namun tetap harus diwaspadai karena muncul pola baru
  • Lebih dari 80% masyarakat atau hampir 3 juta orang bermain judi online dengan nilai transaksi relatif kecil, mayoritas berasal dari kalangan masyarakat umum seperti ibu rumah tangga, pelajar, dan pegawai golongan rendah

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan jumlah perputaran uang judi online (judol) hingga kuartal I-2024 sekitar Rp600 triliun.

Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan nilai perputaran uang untuk judi online memang mengalami penurunan. Namun tetap harus diwaspadai karena muncul pola baru.

"Jika dihitung dibandingkan periode beberapa tahun sebelumnya (perputaran uang judi online) pada kuartal I 2024 mencapai Rp600 triliun," katanya kepada IDN Times, Rabu (19/6/2024).

1. PPATK terus sinergi dengan lembaga lain untuk berantas judi online

PPATK: Perputaran Uang dari Judi Online Capai Rp600 Triliun di Q1 2024Ilustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurunnya penurunan jumlah perputaran uang di judi online ini merupakan hasil sinergi antar lembaga yang semakin kuat saat ini. Apalagi satuan tugas (satgas) di bawah Pimpinan Menkopolhukam (Hadi Tjahjanto).

"Jika penanganan tidak serius maka datanya akan menunjukkan jumlahnya akan lebih besar lagi," ucapnya.

Baca Juga: Makin Sulit Dilacak, Modus Baru Judi Online Pakai Deposit Pulsa

2. Sebanyak 3 juta orang bermain judi online dengan nilai transaksi Rp100 ribu

PPATK: Perputaran Uang dari Judi Online Capai Rp600 Triliun di Q1 2024Ilustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Natsir menjelaskan berdasarkan data PPATK yakni lebih dari 80 persen masyarakat atau hampir 3 juta orang bermain judi online dengan nilai nominal transaksi yang kecil.

"Mereka yang ikut melakukan judi online dengan nilai transaksi relatif kecil yakni Rp100 ribu," jelasnya.

Namun mayoritas total transaksi judi onlone dari kalangan masyarakat umum ini seperti ibu rumah tangga, pelajar, pegawai gol rendah, pekerja lepas yang lebih dari Rp 30 trilliun.

Baca Juga: DPR Tegaskan Korban Judi Online Tak Bisa Otomatis Terima Bansos

3. Kominfo sudah blokir 2,1 juta situs web berkaitan judi online

PPATK: Perputaran Uang dari Judi Online Capai Rp600 Triliun di Q1 2024ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia.

Kemudian peladen atau server yang teridentifikasi dengan situs web judi daring itu mayoritas berasal dari situs luar negeri di negara Asia Tenggara.

 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya