Pengelola GBK Pasang Spanduk Lahan Milik Negara di Hotel Sultan

Minta Hotel Sultan dikosongkan

Jakarta, IDN Times - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) akhirnya memasang spanduk pemberitahuan bahwa lahan yang ditempati Hotel Sultan, Jakarta Pusat, adalah milik negara.

Pemasangan spanduk pemberitahuan tersebut dilakukan oleh PPKGBK, tepatnya di lahan Blok 15 kawasan GBK, lokasi Hotel Sultan berdiri.

"Saya Hadi Sulistyo mewakili PPKGBK dalam hal ini, pada siang hari ini dengan iktikad baik kami kulonuwun dalam rangka untuk memasang pelang, spanduk," kata Hadi ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga: Pengelola GBK Sambangi Hotel Sultan, Minta Dikosongkan!

1. Bakal didirikan pos pengamanan untuk pengawasan

Pengelola GBK Pasang Spanduk Lahan Milik Negara di Hotel SultanPemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Nantinya ada pos pengamanan terkait deklarasi kepemilikan atau penguasaan hak lahan negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara melalui PPKGBK.

"Ya, jadi tanah ini adalah secara sah dan meyakinkan sudah melalui berbagai proses hukum, itu adalah tanah milik negara. Oleh karena itu hari ini setelah kita melakukan beberapa kali somasi, hari ini kita lakukan deklarasi ya, untuk disaksikan oleh semua publik bahwa tanah blok 15 ini adalah tanah milik negara," ujarnya.

"Oleh karena itu, saya setelah ini akan mengawal teman-teman dalam rangka pemasangan semua plang di beberapa titik dan juga kita akan memasang pos penjagaan agar tanah ini kita monitor," sambung Hadi.

Baca Juga: Belajar dari Sengketa Hotel Sultan, Begini Hak-Hak Pemegang HGB 

2. PPKGBK telah menyambangi Hotel Sultan minta pengosongan

Pengelola GBK Pasang Spanduk Lahan Milik Negara di Hotel SultanSuasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

Sebelumnya, PPKGBK telah mendatangi Hotel Sultan dan meminta pengosongan lahan Blok 15 Kawasan GBK, lokasi Hotel Sultan berdiri.

PPKGBK mendatangi Hotel Sultan bersama polisi dan mengingatkan manajemen hotel tenggat waktu yang diberikan telah berakhir.

Rencananya, PPKGBK melakukan pemasangan spanduk di sejumlah titik sebagai penegasan Blok 15 kawasan GBK merupakan milik negara.

"Hari ini, kami datang ke sini untuk mengingatkan tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023," kata Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A Kusumo, di kantornya, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga: Pontjo Sutowo Tolak Permintaan Pengosongan Hotel Sultan

3. Pemerintah siapkan rencana pengembangan kawasan GBK

Pengelola GBK Pasang Spanduk Lahan Milik Negara di Hotel SultanSuasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

Rakhmadi menegaskan pemerintah telah menyiapkan rencana induk pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern, berstandar internasional, serta bermanfaat dari sisi lingkungan, sosial, ekonomi, hingga budaya.

"Area Blok 15 di mana terletak eks HGB Nomor 26/Gelora dan 27/Gelora yang dipegang oleh Indobuildco dengan beberapa bangunan dan gedung di sana, termasuk Hotel Sultan, menjadi kesatuan dari rencana induk pengembangan kawasan GBK," ujar Rakhmadi.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya