5 Cara Custom Pelat Nomor Kendaraan dan Masa Berlakunya

Solusi buat yang pengin pelat nomor cantik

Jakarta, IDN Times – Memiliki kendaraan bermotor dengan pelat nomor cantik bukanlah hal yang mustahil untuk dilakukan. Kamu bahkan dapat memilih susunan nomor pelat sesuai yang diinginkan. Namun, ada persyaratan khusus yang perlu kamu lakukan untuk mewujudkannya. 

Di samping itu, perlu pula memperhatikan tata cara custom pelat nomor dan biayanya. Lantas, bagaimana cara custom pelat nomor kendaraan dan berapa besar biaya yang perlu dipersiapkan? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut, yuk!

Cara custom pelat nomor kendaraan

5 Cara Custom Pelat Nomor Kendaraan dan Masa Berlakunyailustrasi kode pelat nomor (unsplash.com/Dusan Ristic)

Secara umum, cara custom pelat nomor kendaraan bermotor terdiri dari lima langkah. Langkah pertama dimulai dari mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan hingga lanjut ke proses pembayaran custom pelat nomor. Berikut penjelasan lebih lanjut.

1. Siapkan dokumen identitas kendaraan

Untuk mengajukan permohonan custom pelat nomor, kamu wajib membawa sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen tersebut merupakan berkas yang berkaitan  dengan identitas kendaraan seperti STNK, BPKB, bukti pembelian, dan juga dokumen lampiran dari dealer.

2. Kunjungi kantor Samsat

Setelah dokumen yang dibutuhkan siap, bawa ke kantor Samsat terdekat pada hari dan jam kerja. Serahkan dokumen tersebut ke loket khusus pengurusan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Perlu diperhatikan, untuk mengurus permohonan custom pelat nomor tidak boleh diwakilkan. Jadi, kamu harus datang sendiri ke kantor Samsat untuk mengajukan permohonan.

3. Lengkapi formulir custom pelat nomor

Petugas akan menyerahkan formulir untuk custom pelat nomor kendaraan. Lengkapi semua informasi yang diminta pada formulir tersebut. Pastikan juga bahwa semua data dan informasi yang kamu isi pada formulir tersebut sudah benar.

4. Pilih rangkaian pelat nomor yang diinginkan

Pastikan kamu telah menulis pelat nomor yang dinginkan pada formulir untuk diberikan kepada petugas. Kemudian, serahkan formulir kepada petugas untuk dicek ketersediaan pelat nomor yang kamu inginkan tersebut. Jangan lupa cantumkan juga alternatif pelat nomor lain sebagai cadangan kalau saja pelat nomor utama sudah terpakai.

5. Lakukan pembayaran untuk permohonan custom pelat nomor

Jika proses pengecekan ketersediaan pelat nomor yang diinginkan selesai dan telah disetejui, kamu bisa lanjut ke proses pembayaran. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang ditagihkan. Setelah itu, kamu akan mendapatkan sertifikat custom pelat nomor sebagai bukti bahwa nomor tersebut milikmu dalam periode waktu yang telah ditetapkan.

Masa berlaku custom pelat nomor kendaraan

5 Cara Custom Pelat Nomor Kendaraan dan Masa Berlakunyailustrasi pelat nomor (unsplash.com/Dmytro Nushtaiev)

Custom pelat nomor kendaraan berlaku untuk penggunaan selama 5 tahun. Setelah periode kepemilikan nomor kendaraan tersebut habis, kamu perlu memperpanjangnya jika berencana menggunakan pelat nomor tersebut lagi.

Jika custom pelat nomor tidak atau telat diperpanjang, kepemilikan pelat nomor tersebut dapat dipindahkan ke orang lain. Oleh karena itu, jika ingin terus menggunakan nomor pelat tersebut, pastikan kamu tidak telah memperpanjangnya setiap 5 tahun sekali, ya.

Biaya custom pelat nomor kendaraan

5 Cara Custom Pelat Nomor Kendaraan dan Masa Berlakunyailustrasi pelat nomer (unsplash.com/Roman Kraft)

Setelah memahami cara custom pelat nomor, berikutnya kamu wajib tahu biaya yang dibutuhkan untuk pengajuannya. Biaya tersebut merupakan PNBP yang telah diatur dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Kisaran biaya custom pelat nomor cantik mulai dari Rp5 juta untuk pelat nomor cantik 4 angka, hingga Rp20 juta untuk pelat nomor 1 angka.

Baca Juga: Pelat Z Daerah Mana? Ini Daftar Wilayah yang Menggunakannya

Nah, itulah penjelasan terkait cara custom pelat nomor dan biayanya. Semoga informasi di atas membantu memberikan gambaran jika tertarik bikin nomor cantik buat kendaraan kesayangan. Simak informasi menarik seputar otomotif lainnya di IDN Times, yuk!

Baca Juga: Pelat P Daerah Mana? Berikut Wilayah yang Menggunakannya

Topik:

  • Uswatun Khasanah
  • Lea Lyliana
  • Mayang Ulfah Narimanda
  • Fahreza Murnanda

Berita Terkini Lainnya