Cara Membuat Working Holiday Visa Australia, Ini Syaratnya!

Kapan lagi bisa kerja sambil liburan di Australia?

Pengin liburan sekaligus mencari pengalaman kerja di Australia? Kamu bisa mengajukan Working Holiday Visa (WHV). Visa tersebut diberikan pemerintah Australia kepada warga negara asing untuk berlibur dan bekerja selama satu tahun.

Warga Negara Indonesia diperkenankan untuk apply Working Holiday Visa ini dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Australia? Penasaran bagaimana cara membuat Working Holiday Visa Australia? Simak ulasan di bawah ini, yuk!

1. Syarat dan dokumen Surat Dukungan untuk Working Holiday Visa (SDUWHV)

Cara Membuat Working Holiday Visa Australia, Ini Syaratnya!Ilustrasi visa (pixabay.com/mohamed_hassan)

Langkah pertama yang harus lakukan sebelum mengajukan Working Holiday Visa adalah membuat Surat Dukungan untuk Working Holiday Visa (SDUWHV) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.

Melansir laman Direktorat Jenderal Imigrasi, syarat untuk mengajukan SDUWHV antara lain sebagai berikut:

  1. Berusia 18-30 tahun pada saat pengajuan SDUWHV,
  2. Memiliki kualifikasi lulusan pendidikan setingkat perguruan tinggi, paling rendah pada jenjang vokasi Diploma Tiga (D-III), atau telah menjalani pendidikan minimal dua tahun pada jenjang akademik tingkat sarjana,
  3. Belum pernah mengikuti program bekerja dan berlibur sebelumnya,
  4. Bukti identitas diri, kewarganegaraan, dan tempat tinggal,
  5. Bukti kemahiran berbahasa Inggris paling rendah pada tingkat fungsional,
  6. Memiliki bukti dana aktif atau tidak bermasalah untuk membiayai keperluan selama masa awal tinggal di Australia,
  7. Berbadan sehat dan berkelakuan baik, serta
  8. Tidak sedang dikenakan tindakan pencegahan keimigrasian.

Sementara itu, berkas-berkas yang harus disiapkan untuk mengajukan SDUWHV antara lain:

  1. Foto diri terbaru dengan latar belakang putih,
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan perekaman KTP elektronik yang masih berlaku,
  3. Paspor biasa dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) bulan,
  4. Sertifikat kemahiran Bahasa Inggris setingkat fungsional (skor IELTS sekurang-kurangnya 4,5) yang dikeluarkan lembaga pendidikan atau pelatihan bahasa asing resmi,
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan minimal pada tingkat Kepolisian Daerah,
  6. Bukti kualifikasi pendidikan, yakni ijazah pendidikan bagi pemohon yang telah lulus pendidikan setingkat sarjana atau Diploma III, atau surat keterangan, kartu hasil studi, dan kartu tanda mahasiswa bagi pemohon yang berstatus sebagai mahasiswa aktif serta telah menjalani pendidikan minimal tahun pada jenjang akademik setingkat sarjana,
  7. Surat penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan instansi penyelenggara urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi bagi pemohon lulusan pendidikan di luar negeri, serta 
  8. Bukti kepemilikan dana aktif dan tidak bermasalah (rekening koran) paling sedikit AUD5.000 atau sekitar Rp51 juta yang dilengkapi dengan surat keterangan bank atas kepemilikan dana dimaksud apabila dana milik pemohon sendiri, atau surat keterangan bank, surat jaminan dari pemilik rekening bermaterai cukup, e-KTP pemilik dana atau surat keterangan perekaman KTP elektronik yang masih berlaku, dan kartu keluarga apabila dana dimaksud milik orang tua/wali pemohon,
  9.  Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Persyaratan (bermaterai).

2. Cara mengajukan Surat Dukungan untuk Working Holiday Visa (SDUWHV)

Cara Membuat Working Holiday Visa Australia, Ini Syaratnya!Ilustrasi visa Australia (futureinaustralia.com)

Setelah semua syarat dan dokumen di atas terpenuhi, kamu bisa langsung mengajukan Surat Dukungan untuk Working Holiday Visa (SDUWHV). Ada pun langkahnya sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi khusus untuk WHV, yakni whv.imigrasi.go.id,
  2. Cek secara berkala apakah pendaftaran SDUWHV sudah dibuka dan jumlah kuotanya sudah masih ada sisa atau tidak,
  3. Pilih tanggal yang tersedia dan buat akun untuk login,
  4. Isi formulir berdasarkan informasi yang tertera di paspor dan dokumen pendukung lainnya,
  5. Unggah seluruh dokumen persyaratan,
  6. Pihak imigrasi akan melakukan verifikasi selama maksimal empat hari kerja,
  7. Setelah lolos verifikasi, pemohon akan dihubungi melalui email untuk melakukan validasi,
  8. Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan tentang lolos atau tidaknya dalam jangka waktu 1-14 hari kerja,
  9. Jika disetujui, maka SDUWHV akan diterbitkan imigrasi dan dapat diunduh.

Baca Juga: [QUIZ] Pilih Jenis Visa Ini, Kami Tahu Negara Mana yang Cocok untuk Liburanmu!

3. Cara mengajukan Working Holiday Visa

Cara Membuat Working Holiday Visa Australia, Ini Syaratnya!Ilustrasi seseorang mengajukan visa (pexels.com/Sora Shimazaki)

Setelah mendapatkan Surat Dukungan untuk Working Holiday Visa (SDUWHV) dari Direktorat Jenderal Imigrasi, kamu bisa langsung mengajukan Working Holiday Visa. Perlu diingat bahwa SDUWHV berlaku selama satu bulan sejak tanggal penerbitan. Secara umum, syarat dan dokumen yang kamu siapkan sama dengan pengajuan SDUWHV.

Kamu harus cek secara berkala tentang jadwal dan infomasi pembukaan WHV ini melalui laman resmi Kedubes Australia dan Direktorat Jendral Imigrasi Indonesia. Ada pun cara mengajukan Working Holiday Visa, sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman online.immi.gov.au/lusc/login,
  2. Buat akun, kemudian login,
  3. Isi formulir yang tersedia secara lengkap dan unggah dokumen-dokumen persyaratan hingga selesai,
  4. Bayar biaya pendaftaran melalu PayPal atau kartu kredit sebesar AUD635 atau sekitar Rp6,4 juta,
  5. Setelah melakukan pembayaran, kamu akan mendapatkan notifikasi melalui email. Pemohon juga akan diberi tahu apakah harus melakukan medical checkup atau tidak. Jika diimbau, ada infromasi tentang tempat atau klinik yang harus dituju dan apa saja komponen medical checkup-nya,
  6. Penerimaan atau penolakan visa akan diberitahukan melalui email. Jika diterima, visa akan diterbitkan dalam waktu 46-86 hari setelah pengajuan.

Setelah mendapatkan WHV, kamu sudah bisa mengurus tiket keberangkatan dan persiapan-persiapan lainnya. Namun, perlu diingat bahwa visa tersebut hanya berlaku selama satu tahun sejak diterbitkan.

Itu dia ulasan tentang cara membuat Working Holiday Visa Australia. Semoga informasi di atas berguna untuk kamu yang berencana ingin kerja dan tinggal di Negeri Kanguru, ya!

Baca Juga: 5 Macam Visa yang Wajib Kamu Ketahui, Ada Protection Visa! 

Topik:

  • Fasrinisyah Suryaningtyas
  • Dewi Suci Rahayu
  • Mayang Ulfah Narimanda

Berita Terkini Lainnya