Tempat Parkir Motor di Monas, Ini Lokasi dan Tarif Terbaru

Kapan terakhir kali ke Monas?

Kalau liburan ke Jakarta, kurang lengkap jika belum mengunjungi Monumen Nasional (Monas). Monas merupakan ikon Kota Jakarta yang berada pusat kota, tepatnya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Monumen ini menjadi salah satu tempat wisata yang banyak dikunjungi wisatawan, baik domestik maupun mancanegara. Pengunjung bisa melakukan berbagai aktivitas wisata seru, mulai dari belajar sejarah, kulineran, belanja, hingga olahraga. 

Monas juga memiliki fasilitas umum yang cukup lengkap, salah satunya tempat parkir. Sebagian besar pengunjung ingin liburan ke Monas dengan mengendarai motor, tetapi masih bingung dengan tempat parkirnya.

Tenang, tak perlu khawatir, simak dahulu informasi mengenai tempat parkir di Monas, beserta lokasi dan tarif terbarunya berikut ini! 

1. Lokasi parkir IRTI Monas

Tempat Parkir Motor di Monas, Ini Lokasi dan Tarif TerbaruIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Pengunjung yang ingin masuk ke Monas harus parkir di area Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI), Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 5, Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Sebaiknya pilih tempat parkir di ujung paling barat, karena dekat dengan pintu masuk pengunjung.

2. Tarif parkir tergantung pada uji emisi kendaraan

Tempat Parkir Motor di Monas, Ini Lokasi dan Tarif TerbaruIlustrasi parkir motor. (IDN Times/Sunariyah)

Sekarang tarif parkir motor di Monas menerapkan disinsentif tarif, yang tergantung pada kelolosan uji emisi kendaraan. Untuk motor yang sudah lolos uji emisi maka dikenakan tarif parkir Rp4.000 per jam. Sementara untuk motor yang belum lolos uji emisi, dikenakan tarif sebesar Rp7.500 per jam. 

Baca Juga: Cara ke Monas Jakarta Naik MRT, KRL, dan Transjakarta

3. Disarankan segera mencari layanan uji emisi terdekat

Tempat Parkir Motor di Monas, Ini Lokasi dan Tarif Terbaruilustrasi uji emisi (dok. Humas DLH DKI)

Pengunjung yang belum melakukan uji emisi, disarankan segera mencari layanan uji emisi terdekat. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan kena tilang.

Pengendara roda dua akan dikenai denda maksimal Rp250 ribu. Sedangkan, pengendara roda empat akan dikenai denda atau tilang maksimal Rp500 ribu.

Itu dia informasi mengenai tempat parkir di Monas, Jakarta Pusat. Lebih baik keluar bujet lebih daripada motor kamu dititipkan di tempat parkir liar. Jadi, lebih aman dan tenang selama liburan di Monas. 

Baca Juga: 4 Tempat Parkir di Kota Tua Jakarta, Cukup dengan Jalan Kaki

Topik:

  • Dewi Suci Rahayu
  • Retno Rahayu
  • Mayang Ulfah Narimanda

Berita Terkini Lainnya