Paspor Lama Masih Berlaku, Apakah Bisa Ganti yang Baru?

Tergantung pada kondisi atau masa berlaku paspor

Bagi para traveler atau orang yang sering bepergian ke luar negeri, paspor merupakan dokumen penting yang harus selalu diperhatikan masa berlakunya. Sebagai dokumen resmi negara, penggunaan paspor Republik Indonesia (RI) tidak lepas dari peraturan perundang-undangan, serta kesepakatan dari berbagai negara.

Namun, belakangan ini tengah ramai perbincangan mengenai peluncuran desain paspor RI yang baru. Berbeda dari paspor sebelumnya yang berwarna hijau, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi merilis desain baru paspor yang berwarna merah dengan tulisan dan lambang garuda berwarna putih. 

Lantas, bagaimana nasib paspor yang lama? Apalagi jika paspor lama kamu masih berlaku, tetapi kamu ingin menggantinya dengan paspor baru?

Bisa atau tidaknya, tergantung pada kondisi atau masa berlaku paspor kamu. Nah, supaya tidak bingung, berikut beberapa hal yang memperbolehkan dan tidaknya penggantian paspor baru. Simak, ya!

1. Jika masih di atas enam bulan

Paspor Lama Masih Berlaku, Apakah Bisa Ganti yang Baru?Potret paspor Indonesia (IDN Times/Dina Fadillah Salma)

Melansir dari imigrasi.go.id, peraturan tentang masa berlaku paspor RI tercantum dalam Bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 8 Ayat 1.

Undang-undang Keimigrasian untuk Pasal 8 Ayat 1 menyebutkan yang dimaksud dengan "dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku" adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan pejabat yang berwenang, dan masih berlaku sekurang-kurangnya enam bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

Itulah aturan yang mendasari mengapa WNI perlu mengganti paspor, jika masa berlakunya tinggal enam bulan. Soal aturan apakah WNI harus segera mengganti paspor lama dengan paspor merah terbaru, belum ada ketentuan soal itu.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan aturan soal penggantian paspor terbaru akan dilakukan secara bertahap. Jika kita masih memiliki paspor lama dan masa berlakunya masih panjang, tak perlu khawatir, karena tetap bisa digunakan untuk bepergian ke luar negeri.

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM mengisyaratkan Ditjen Imigrasi untuk membuat sayembara, agar nantinya masyarakat berbondong-bondong beralih ke paspor baru. Misalnya 100 orang pertama yang mengganti paspor desain merah terbaru tidak akan dikenakan biaya alias gratis.

2. Jika tinggal enam bulan

Paspor Lama Masih Berlaku, Apakah Bisa Ganti yang Baru?Potret paspor Indonesia (IDN Times/Nisa Zarawaki)

Namun, apabila masa berlaku paspor sudah tinggal 6 bulan, maka kamu perlu segera menggantinya. Sebab, setiap negara mewajibkan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa enam bulan.

Melansir dari indonesia.go.id, disebutkan bahwa pada paspor baru, nomor yang ada di buku akan berbeda dengan yang lama. Hal inilah yang menimbulkan tidak ada istilah perpanjang paspor, melainkan ganti paspor baru.

Baca Juga: 5 Alasan Kenapa Kamu Harus Segera Ganti Paspor, Sudah Tahu?

3. Syarat ganti paspor baru

Paspor Lama Masih Berlaku, Apakah Bisa Ganti yang Baru?Potret paspor baru Indonesia berwarna merah dan putih (Dok. Ditjen Imigrasi)

Berdasarkan aturan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), berikut persyaratan untuk membuat paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya.

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
  2. Paspor lama.
  3. Fotokopi halaman data diri dan halaman paling belakang paspor lama.

Berikut langkah-langkah mengganti paspor.

  1. Pendaftaran online melalui M-Paspor.
  2. Datang ke kantor imigrasi dan mengisi formulir di loket permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  3. Dokumen diperiksa petugas imigrasi.
  4. Setelah dinyatakan lengkap, pihak imigrasi akan memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  5. Jika dokumen tidak lengkap, petugas akan mengembalikan dokumen dan permohonan perpanjang paspor ditarik kembali.
  6. Pengambilan foto dan sidik jari.
  7. Sesi wawancara dengan petugas imigrasi.
  8. Setelah melewati langkah tersebut, paspor akan diproses dan bisa diambil sekitar 3-4 hari setelah pembayaran.

4. Biaya penggantian paspor

Paspor Lama Masih Berlaku, Apakah Bisa Ganti yang Baru?ilustrasi membayar (pexels.com/Karolina Kaboompics)

Ada pun biaya penggantian paspor, antara lain:

  1. Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp350 ribu.
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650 ribu.
  3. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1 juta.

Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenai biaya denda sebagai berikut.

  1. Biaya beban paspor hilang: Rp1 juta.
  2. Biaya beban paspor rusak: Rp500 ribu.
  3. Biaya beban paspor hilang atau rusak karena keadaan atau musibah: Rp0.

Itulah informasi mengenai penggantian paspor. Kesimpulannya, tak perlu risau dengan desain paspor Indonesia terbaru yang akan diresmikan tahun depan. Kamu tak perlu mengganti paspor lamamu dengan paspor desain terbaru tahun depan. 

Baca Juga: 81 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia Terbaru 2024, Catat!

Topik:

  • Dewi Suci Rahayu
  • Mayang Ulfah Narimanda

Berita Terkini Lainnya