Kapan Paspor Baru Bersampul Merah Digunakan?
Paspor merah menyala ini baru digunakan tahun depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Desain terbaru paspor Indonesia telah dirilis oleh Ditjen Imigrasi dan diresmikan oleh Kemenkumham pada 17 Agustus 2024, bertepatan dengan HUT ke-79 Republik Indonesia. Dengan tampilan baru yang menampilkan sampul merah, paspor ini gak hanya menawarkan estetika yang segar, tetapi juga menandai sejumlah pembaruan penting.
Lantas, kapan sebenarnya paspor baru bersampul merah ini bisa digunakan? Apakah desain baru ini menandakan sesuatu yang lebih dari sekadar pembaharuan estetika? Mari telusuri lebih dalam untuk memahami kapan dan mengapa paspor dengan desain baru ini diberlakukan serta apa artinya bagi para pemegangnya.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Besurek, Motif Wastra Desain Paspor asal Bengkulu
1. Paspor bersampul merah berlaku pada 2025
Imigrasi telah meluncurkan desain baru paspor Indonesia bertepatan dengan perayaan HUT Ke-79 RI. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, paspor dengan desain baru ini akan mulai berlaku pada tahun depan.
Meskipun sudah diluncurkan pada 17 Agustus 2024, tapi paspor dengan desain baru ini baru akan didistribusikan mulai 17 Agustus 2025. Alasannya adalah untuk memberi waktu dalam persiapan proses percetakan, distribusi, dan penyesuaian sistem.
Selain itu, masih ada stok paspor lama yang perlu dihabiskan terlebih dahulu. Menariknya, pihak Imigrasi juga mengadakan sayembara bagi 100 orang pertama yang memperoleh paspor dengan desain baru ini. Di mana mereka tidak akan dikenakan biaya pembuatan paspor baru ini, lho.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.