Cara Mengganti Paspor Biasa ke Paspor Elektronik, Ternyata Mudah!
Banyak keuntungan yang didapatkan dengan paspor elektronik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan paspor elektronik atau e-paspor semakin meningkat. Hal ini dikarenakan adanya beberapa keunggulan dan keuntungan yang didapatkan.
Paspor tersebut memiliki chip yang menyimpan data biometrik. Para pemegang paspor elektronik dapat melewati autogate di bandar udara (bandara) yang telah menyediakan fasilitas tersebut.
Lantas, bagaimana jika masyarakat ingin mengganti paspor biasa ke paspor elektronik? Tak perlu khawatir! IDN Times telah merangkumnya untukmu. Simak ulasan di bawah ini sampai habis, ya!
1. Syarat pergantian paspor biasa ke paspor elektronik
Melansir situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, masyarakat yang ingin mengubah jenis paspor dari paspor biasa ke paspor elektronik dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor. Hal ini berlaku bagi paspor yang sudah habis masa berlakunya maupun paspor yang masih aktif.
Persyaratan untuk mengganti paspor biasa ke paspor elektronik cukup mudah. Untuk pemegang paspor yang diterbitkan tahun 2009 dan setelahnya, hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan paspor lama.
Sedangkan, untuk pemegang paspor biasa yang diterbitkan sebelum tahun 2009, berikut beberapa syaratnya:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri,
- Kartu Keluarga (KK),
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis (salah satu),
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang,
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.