TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Mengganti Paspor Biasa ke Paspor Elektronik, Ternyata Mudah!

Banyak keuntungan yang didapatkan dengan paspor elektronik

ilustrasi paspor elektronik (kiri) dan paspor biasa (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan paspor elektronik atau e-paspor semakin meningkat. Hal ini dikarenakan adanya beberapa keunggulan dan keuntungan yang didapatkan.

Paspor tersebut memiliki chip yang menyimpan data biometrik. Para pemegang paspor elektronik dapat melewati autogate di bandar udara (bandara) yang telah menyediakan fasilitas tersebut.

Lantas, bagaimana jika masyarakat ingin mengganti paspor biasa ke paspor elektronik? Tak perlu khawatir! IDN Times telah merangkumnya untukmu. Simak ulasan di bawah ini sampai habis, ya!

1. Syarat pergantian paspor biasa ke paspor elektronik

Potret paspor Indonesia (IDN Times/Dina Fadillah Salma)

Melansir situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, masyarakat yang ingin mengubah jenis paspor dari paspor biasa ke paspor elektronik dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor. Hal ini berlaku bagi paspor yang sudah habis masa berlakunya maupun paspor yang masih aktif.

Persyaratan untuk mengganti paspor biasa ke paspor elektronik cukup mudah. Untuk pemegang paspor yang diterbitkan tahun 2009 dan setelahnya, hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan paspor lama.

Sedangkan, untuk pemegang paspor biasa yang diterbitkan sebelum tahun 2009, berikut beberapa syaratnya:

  1. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri,
  2. Kartu Keluarga (KK),
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis (salah satu),
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang,
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

2. Cara mengganti paspor biasa ke paspor elektronik

Ilustrasi pengambilan foto pemohon paspor (Dok. Istimewa)

Berikut beberapa langkah atau tahapan yang perlu kamu lakukan jika ingin mengganti paspor lama ke paspor elektronik.

  1. Unduh aplikasi M-Paspor melalui App Store atau Google Play.
  2. Buat akun di aplikasi M-Paspor yang meliputi nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
  3. Setelah masuk, pilih "Pengajuan Permohonan."
  4. Pilih "Permohonan Paspor Reguler."
  5. Pilih untuk siapa permohonan paspornya, yaitu dewasa atau anak-anak (di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP elektronik).
  6. Pilih lokasi pembuatan paspor yang ingin kamu tuju.
  7. Pilih jenis paspor, yaitu Paspor Elektronik dan klik "Lanjutkan."
  8. Ambil foto KTP elektronik.
  9. Tulis nama pemohon, NIK, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Klik "Lanjutkan."
  10. Pada pertanyaan "Apakah sudah pernah memiliki paspor?" pilih "Sudah."
  11. Kamu akan diarahkan untuk menjawab pertanyaan yang ada di aplikasi tersebut, termasuk memotret paspor lama. 
  12. Jika semua data sudah diisi, kamu akan mendapatkan kode billing dan diarahkan ke pembayaran.
  13. Setelah pembayaran berhasil, kamu akan mendapatkan barcode dan surat pengantar menuju KANIM (Kantor Imigrasi).
  14. Kamu tinggal datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan tempat, hari, dan jam yang kamu pilih dengan membawa KTP elektronik serta paspor lama. Selama di sana, kamu akan diambil gambar atau foto, tanda tangan elektronik, dan rekam sidik jari.

Setelah semua langkah di atas kamu selesaikan, paspor elektronik akan jadi dalam waktu 3-4 hari kerja. Paspor elektronik juga wajib diambil dalam waktu kurang dari satu bulan. Jika melebihi waktu tersebut, maka pengajuan paspor elektronikmu akan hangus. Kamu harus mengulangi langkah yang sama apabila ingin membuatnya lagi.

Baca Juga: Cara Perpanjang Paspor Online Terbaru 2024 via M-Paspor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya