Cara Urus dan Denda Paspor Hilang saat Liburan

Jaga baik-baik, ya, guys!

Intinya Sih...

  • Pentingnya waspada saat bepergian ke luar negeri, terutama terkait dokumen penting seperti paspor.
  • Proses mengurus kehilangan paspor membutuhkan surat keterangan hilang dari kantor polisi dan dokumen persyaratan lainnya.
  • Biaya yang harus dibayar untuk mengurus paspor hilang sebesar Rp1 juta dan biaya paspor biasa Rp350 ribu atau Rp650 ribu untuk paspor elektronik.

Pentingnya untuk selalu waspada saat sedang jalan-jalan ke mana pun, terutama saat ke luar negeri. Pasalnya, diperlukan banyak dokumen penting untuk keluar dan masuk ke sebuah negara. Salah satu dokumen paling wajib dibawa adalah paspor.

Jangan sampai kamu ceroboh dan kehilangan paspor di negeri orang, ya! Selain bikin repot, kamu pun harus membayar denda yang tak sedikit, lho.

Namun, jika hal tersebut terjadi, ada beberapa hal yang perlu kamu pahami dan lakukan. Berikut cara cara mengurus paspor yang hilang, beserta besaran biaya dan dendanya.

Baca Juga: Paspor Baru RI Warna Merah Putih, Kertasnya Bermotif 33 Kain Nusantara

Prosesnya lebih panjang daripada mengurus paspor baru

Cara Urus dan Denda Paspor Hilang saat LiburanIlustrasi tas dokumen penting dan paspor (Pexel.com/Vinta Supply CO.NYC)

Perlu diketahui bahwa mengurus kehilangan paspor membutuhkan proses yang lebih panjang dibanding membuat paspor baru. Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat surat keterangan hilang dari kantor polisi terdekat. Kamu perlu menjelaskan secara detail bagaimana kronologi kehilangan paspor. 

Setelah itu, biasanya pihak kepolisian akan meminta detail informasi paspor yang hilang, seperti nomor paspor lama. Oleh karena itu, mengabadian foto paspor adalah hal penting yang wajib dilakukan.

Namun, jika tidak punya foto paspormu, hubungi kantor imigrasi yang telah mengeluarkan paspor lamamu (yang hilang) tersebut. Sampaikan kepada petugas melalui telepon, email, atau lainnya terkait keperluanmu.

Kalau sudah mendapat surat kehilangan, kamu bisa langsung datang ke kantor imigrasi terdekat tanpa menggunakan aplikasi M-Paspor. Namun, perlu dipastikan terlebih dahulu kalau semua dokumen persyaratannya sudah lengkap. Beberapa dokumen yang diperlukan adalah surat kehilangan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah.

Ada pula dokumen persyaratan tambahan yang tergantung dengan tujuan penggantian paspornya. Misalnya, jika paspor digunakan untuk umrah, bisa dilengkapi dengan rekomendasi bermaterai dan tanda tangan basah dari biro travel umroh dan Kementerian Agama.

Jika digunakan untuk bekerja di luar negeri, kamu bisa melengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja. Dengan begitu, proses penggantian paspor hilang bisa selesai lebih cepat dengan melengkapi semua dokumen persyaratan sebelum ke kantor imigrasi.

Pastikan pula semua keterangan terkait hilangnya paspor dan data-data pemohon dijelaskan secara benar dan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Tujuannya untuk menghindari penolakan dan penangguhan permohonan paspor saat proses pembuatan berita acara pemeriksaan.

Pemohon yang sudah melakukan proses di atas, biasanya akan dipersilakan untuk pulang dan menunggu kabar dari petugas melalui WhatsApp terkait proses selanjutnya. Nantinya, pemohon akan diberikan informasi tanggal pengambilan foto dan biometrik. Setelah itu, akan diberikan kode billing yang harus dibayar.
 
Lantas, berapa besaran denda yang harus dibayar?

Biaya yang harus dibayar terkati denda kehilangan paspor sebesar Rp1 juta dan biaya paspor sebesar Rp350 ribu untuk paspor biasa dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik. Durasi proses mengurus paspor hilang ini memakan waktu selama 7-8 hari atau bisa lebih.

Itulah besaran biaya, denda, serta proses mengurus paspor yang hilang. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Imigrasi Luncurkan Desain Paspor Baru, Mulai Diterbitkan 2025

Topik:

  • Dewi Suci Rahayu

Berita Terkini Lainnya