Wacana Pembatasan VPN Cegah Judol, Efektivitasnya Masih Perlu Dikaji

Tidak semua menggunakannya untuk judi online

Intinya Sih...

  • Ketua APJII: Rencana pembatasan akses VPN perlu dikaji efektivitasnya.
  • APJII dukung program pemerintah, tapi aturan pembatasan VPN tidak boleh buru-buru.
  • Arif lebih setuju jika pemerintah awasi pergerakan uang terkait judi online daripada mengatur VPN.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII), Muhammad Arif Angga menyebut bahwa rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membatasi akses virtual private network (VPN) sebagai upaya masyarakat untuk tidak bisa mengakses judi online, efektivitasnya masih perlu dikaji.

Padahal, tidak semua pengguna VPN memanfaatkannya untuk mengakses judi online. Arif mengatakannya disela-sela acara "The 6th Indonesia Internet Expo & Summit (IIXS)" di Jakarta, pada Senin (12/08/2024).

Baca Juga: Hal yang Bisa dan Tidak Bisa Disembunyikan VPN

Perlu kerja yang berkelanjutan

APJII menyebut mereka selalu mendukung program pemerintah. Terlebih jika bentuknya ilegal, termasuk judi online. Tapi masalah VPN ini, menurutnya tidak bisa diselesaikan hanya dalam waktu satu hari.

"VPN ini bukan sesuatu yang bisa diberesin satu hari dan langsung selesai. Kaya mati satu tumbuh seribu, sebenarnya. Kita tutup satu, besok buat lagi dan seterusnya. Jadi memang perlu kerja yang berkontiniti sih kalau masalah VPN untuk judi online," kata Arif.

Efektivitasnya dipertanyakan

Wacana Pembatasan VPN Cegah Judol, Efektivitasnya Masih Perlu Dikajiilustrasi iklan judi online (unsplash.com/SLNC)

Menurut Arif, tidak semua pengguna VPN untuk kejahatan. Banyak juga perkantoran atau kegiatan lain yang menggunakan teknologi ini. Sehingga aturan pembatasan VPN ini hendaknya tidak dilakukan secara buru-buru.

"Kalau mencegah, iya. Tapi menurut saya efektivitasnya ini yang perlu kita kaji. Jangan sampai kita melakukan sesuatu yang sebenarnya gak punya dampak yang signifikan," imbuhnya.

Dia mengaku lebih setuju jika pemerintah mengawasi pergerakan uang di layanan keuangan yang diduga terkait judi online.

"Sumber dana itu lebih make sense dibanding ngatur VPN, jujur saja. Tapi itu mungkin perlu kerja sama dengan sektor lainnya, gak bisa hanya Kominfo sendiri," lanjut Arif.

Beberapa waktu yang lalu, Kominfo mengatakan akan menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.

Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring. Ini menjadi upaya hulu sampai hilir untuk mencegah judi online.

Baca Juga: Kominfo Surati Jasa Pembayaran yang Terkait Judi Online

Topik:

  • Achmad Fatkhur Rozi

Berita Terkini Lainnya