Starlink Diklaim Kantongi Izin, APJII Ungkap Keraguan

Disebut sudah penuhi persyaratan yang berlaku

Intinya Sih...

  • Wamen Kominfo menyatakan bahwa Starlink sudah memiliki NOC, izin ISP, hak labuh, dan gateway.
  • Kuasa hukum PT Starlink Services Indonesia mengungkapkan bahwa perusahaan ini telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
  • Ketua Umum APJII mendesak Starlink untuk menyelesaikan format kerja sama dengan ISP lokal agar tidak merusak industri telekomunikasi.

Keberadaan Network Operation Center (NOC) dari layanan satelit Starlink masih menjadi tanda tanya yang besar. Asosiasi menyebut bahwa pemerintah memberi keistimewaan kepada perusahaan milik Elon Musk itu terkait perizinan.

Namun, menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamen Kominfo), Nezar Patria, Starlink sudah memiliki NOC, termasuk izin internet service provider (ISP), hak labuh hingga gateway.

Hal ini disampaikan oleh Wamen Nezar, usai menghadiri panel diskusi "Starlink di Indonesia: Peluang Kebijakan Publik dan Tantangan Kedaulatan Informasi" di Jakarta, pada Jumat (31/05/2024).

Baca Juga: Eks Staf Ahli Menkominfo: Starlink Berbahaya buat Indonesia

Diklaim sudah memenuhi syarat

Beberapa waktu yang lalu, kuasa hukum PT Starlink Services Indonesia, Soemadipradja & Taher, mengungkapkan bahwa Starlink sudah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

"Ada lah, kan untuk soal izin ISP, hak labuh, NOC, gateaway, semua berkoordinasi dengan Kominfo," kata Wamen Nezar.

Lokasinya sendiri dikatakan ada di beberapa tempat. Sedangkan kantor operasionalnya, dilaporkan ada di Jakarta. Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail tentang alamat pasti dari kantor Starlink Indonesia.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif Angga, tidak satu pemikiran dengan Kominfo.

"Saya sempat buat rilis beberapa hari lalu, langsung dibantah Kominfo tentang NOC. Simpel, ajak aja kita semua ke sana. Kalau saya salah, saya siap minta maaf. Simpel kan?" kata Arif.

Ia juga menanggapi soal isu kantor Starlink yang kosong. Meski begitu, Arif tidak mau berasumsi, dia hanya perlu memastikannya secara langsung dan akan menerima dengan tangan terbuka jika diundang untuk datang ke sana.

Meski begitu, APJII mengakui bahwa pihak Starlink Indonesia cukup responsif menanggapi isu liar yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk soal keamanan siber yang bisa saja digunakan untuk hal negatif, masalah kerja sama, perangkat dan lain sebagainya.

"Harusnya jawab dari kemarin, sehingga tidak ada isu liar yang berkembang. Kalau gini, kan, kaya gosip," tambahnya,

Dorong perjanjian

Starlink Diklaim Kantongi Izin, APJII Ungkap KeraguanKetua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif Angga (IDN Times/Misrohatun)

APJII juga mendesak anak perusahaan SpaceX itu untuk segera menyelesaikan masalah persetujuan dengan ISP lokal. Terakhir kali, perusahaan mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses persiapan.

"Segera dong, kalau serius, ayo mana agreement-nya, entah itu reseller, jual kembali, apapun itu bentuknya, pokoknya ada agreement, segera selesaikan. Kan MOU-nya begitu kurang lebih," imbuh Angga.

Masalah ini telah didesak oleh masyarakat telekomunikasi, juga pemain ISP yang sudah mulai merasa resah. Sehingga APJII mendorong Starlink untuk menyelesaikan format kerja sama dengan ISP lokal.

"Pemerintah atau Starlink, gak boleh dong kayak gitu. Kalau kayak gitu ngerusak banget. Dia masuk ke sini aja kita sudah resah. Nah ini masuk yang gak resmi, ini yang bikin pusing kepalakan. Ya, jadi jangan sampai hal-hal kayak begini dibiarin, terabaikan ya," katanya.

Baca Juga: Kominfo Rekomendasikan Starlink Layani Daerah 3T

Topik:

  • Achmad Fatkhur Rozi

Berita Terkini Lainnya