Bagaimana Sebenarnya Mekanisme Blokir Internet?

Bisa dari alamat IP atau domain

Intinya Sih...

  • Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU perubahan ketiga atas UU Polri
  • RUU ini membahas pengawasan dan pemblokiran di ruang siber, memberikan wewenang polisi untuk memblokir atau memutus akses internet
  • Wamenkominfo dan APJII merespon aturan ini dengan kebingungan dan kekhawatiran akan kerjasama serta mekanisme pemblokiran yang belum jelas

Beberapa waktu yang lalu, Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri sebagai usul inisiatif DPR.

Salah satu pokok bahasannya adalah pengawasan dan pemblokiran di ruang siber. Aturan baru ini diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf b yang berbunyi: "Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber".

Definisi Ruang Siber dalam regulasi tersebut adalah ruang di mana setiap orang dan/atau komunitas saling terhubung menggunakan jaringan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Draf RUU Polri akan memberikan wewenang bagi polisi untuk memblokir atau memutus akses internet. Menurutnya, penindakan ini dilakukan dalam upaya pencegahan kejahatan di ruang siber.

Baca Juga: Kominfo Rekomendasikan Starlink Layani Daerah 3T

Kominfo mengaku belum tahu

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria mengaku belum tahu-menahu mengenai aturan ini, yang menyebut bahwa Polri bisa melakukan pemblokiran langsung ke provider tanpa koordinasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Itu belum sampai ke kita. Saya belum bisa komentar," ujarnya, usai menghadiri panel diskusi "Starlink di Indonesia: Peluang Kebijakan Publik dan Tantangan Kedaulatan Informasi" di Jakarta, pada Jumat (31/05/2024).

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif Angga menyebut bahwa asosiasi belum dilibatkan dengan masalah ini.

"Inilah kekurangan negara kita, semua pihak mau ikut andil, pusing kan. Bahasanya, asosiasi koordinasi dengan siapa? Siapa bapaknya kita? Kalau begini repot jadinya. Semua mau ngambil peran, mau jadi hero, repot," kata Arif.

Belum lagi jika ke depannya ada masalah, masyarakat atau pelaku bisnis akan bingung mengadu ke siapa, pihak Polri atau Kominfo, termasuk soal kerja sama.

Mekanisme blokir internet

Bagaimana Sebenarnya Mekanisme Blokir Internet?Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif Angga (IDN Times/Misrohatun)

Lebih lanjut Arif menjelaskan mekanisme pemblokiran internet ada yang melalui alamat IP (internet protocol), ada juga yang berasal dari domain (.com, .id, dan lain-lain).

Hingga saat ini aturan yang bisa melakukan pemblokiran adalah Kominfo, caranya dengan sistem crawling. Misalnya pada kasus judi online.

"Saat ini hanya Kominfo yang bisa blokir. Setahu saya begitu. Tapi tolong tanya Kominfo nanti, ya. Tapi setahu saya, Kominfo bisa ngeblokir untuk masalah judi ya," ujarnya.

Jika menilik masalah take down internet Papua pada 2021, pihak yang memutus jaringan adalah operator, berdasarkan permintaan pihak tertentu.

Menurut Arif, jika perintah itu tidak melawan hukum, sah-sah saja untuk melakukan pemutusan internet. Namun untuk praktiknya di RUU Polri, masih dibutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga: Starlink Diklaim Kantongi Izin, APJII Ungkap Keraguan

Topik:

  • Achmad Fatkhur Rozi

Berita Terkini Lainnya