Kominfo Surati Jasa Pembayaran yang Terkait Judi Online

Upaya dari hulu ke hilir untuk memberantasnya

Intinya Sih...

  • Kementerian Kominfo akan mencabut tanda daftar PSE terhadap 21 PJP terkait judi online
  • Nezar Patria menyebut ini sebagai upaya hulu sampai hilir untuk mencegah judi online
  • Kominfo meminta penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap layanan Sistem Elektronik

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.

“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, yang dikutip dalam rilis resmi.

Wamenkominfo, Nezar Patria menyebut bahwa ini menjadi upaya hulu sampai hilir untuk mencegah judi online. Dia mengatakannya usai menghadiri acara The 6th Indonesia Internet Expo & Summit (IIXS) di Jakarta, pada Senin (12/08/2024).

Baca Juga: Dua Teknologi GoPay Berantas Judi Online

Surat peringatan sudah dikirimkan

Kominfo menyebut ada 21 PJP dengan 42 Penyelenggara Sistem Elektronik yang didaftarkan. Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

"Ya, kita lagi berdialog dengan mereka. Surat sudah dikirimkan. Jadi ini adalah upaya untuk mencegah judi online ini dari hulu sampai hilir. Nah kita tahu bahwa titik terpenting adalah soal transaksi," ujar Wamenkominfo, Nezar.

Oleh karena itu, Kominfo mengajak PSE, terutama layanan finansial supaya bisa lebih aktif untuk menyisir akun-akun yang potensial atau mungkin terlibat transaksi judi online.

"Jadi kalau kita cegat di hulu, mudah-mudahan akan memperkecil kesempatan para bandar judi online ini untuk masuk sistem pembayaran," imbuhnya.

Diharapkan lakukan audit

Kominfo Surati Jasa Pembayaran yang Terkait Judi OnlineIlustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama 7 hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Menkominfo Budi.

Wamen Nezar lebih lanjut menjelaskan bahwa perizinan mereka sebagai PSE akan dicabut. Sementara itu izin sebagai lembaga keuangan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Soal adanya pembantahan dari PSE, Kominfo masih terus melakukan komunikasi. Mereka ingin semua kementerian dan lembaga terkait mendukung untuk menghentikan judi online.

"Kita tahu semua organisasi keagamaan sudah memberikan protes, dari masyarakat juga, lalu pengaduan-pengaduan juga kita terima. Mereka sangat menderita dengan anggota keluarganya yang kecanduan dengan judi online ini. Dan tentu saja, secara hukum judi itu dilarang di negara kita," imbuh Nezar.

Baca Juga: Aktif di Awal 2025, Kominfo Belum Bisa Pastikan Peresmian PDN

Topik:

  • Achmad Fatkhur Rozi

Berita Terkini Lainnya