Kominfo Pertimbangkan Blokir Twitter, Imbas Pelegalan Pornografi

Karena melanggar aturan di Indonesia

Intinya Sih...

  • Twitter mengizinkan konten pornografi di platform dengan label yang sesuai.
  • Kementerian Kominfo mempelajari aturan baru Twitter terkait konten dewasa.
  • Indonesia akan mengambil tindakan sesuai hukum atau konsensus nasional yang berlaku terkait kebijakan Twitter.

Beberapa waktu yang lalu, media sosial X atau yang dulu dikenal dengan nama Twitter, resmi mengizinkan konten pornografi di platform.

Dalam pembaruan terbaru pada kebijakan penggunaan resminya, X mengatakan bahwa pengguna dapat membagikan ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara suka sama suka, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara mencolok.

Seperti diketahui, aturan baru X ini sangat tidak sejalan dengan budaya di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengaku tengah mempelajarinya.

Baca Juga: X/Twitter Izinkan Konten Dewasa di Platform, Ada Syaratnya

Kominfo pelajari aturan X

Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo), Nezar Patria menjelaskan bahwa hal tersebut sedang dipelajari oleh bagian terkait, yakni Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Kominfo.

"Lagi kita pelajari, Dirjen Aptika sedang membahasnya. Kalau memang konten-konten negatif kaya pornografi, segala macam, ya akan diambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku," kata Nezar.

Kominfo sedang mempertimbangkan, apakah akan melakukan pemblokiran pada konten pornografi atau sekaligus dengan platformnya.

"Nanti kita bersurat ke X. Mungkin khusus untuk yang masuk dalam konten negatif di kita, tidak diposting atau tidak masuk dalam timeline di Indonesia, begitu," jelasnya.

X harus patuhi hukum

Kominfo Pertimbangkan Blokir Twitter, Imbas Pelegalan PornografiWakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria pada Jumat (31/05/2024) (IDN Times/Misrohatun)

Lebih lanjut dijelaskan oleh Wamenkominfo bahwa setiap media sosial punya pedomannya sendiri, baik untuk pengguna maupun di platform.

Sehingga, perusahaan bisa mengikuti aturan yang sesuai pada masing-masing negara. Indonesia sendiri akan mengambil tindakan sesuai hukum atau mengikuti konsensus nasional yang berlaku.

Diketahui X sudah mengizinkan pornografi sebelum diakuisisi Musk. Perusahaan memperkirakan 13 persen dari seluruh postingan di platform tersebut berisi konten dewasa, menurut laporan Reuters pada Oktober 2022.

Perusahaan mendefinisikan “konten dewasa” sebagai “materi yang diproduksi dan didistribusikan secara suka sama suka yang menggambarkan ketelanjangan orang dewasa atau perilaku seksual yang bersifat pornografi atau dimaksudkan untuk menimbulkan gairah seksual”.

Definisi ini juga berlaku untuk konten fotografi atau animasi yang dihasilkan AI seperti kartun, hentai, atau anime. Contohnya termasuk penggambaran “ketelanjangan penuh atau sebagian, termasuk alat kelamin, bokong, atau payudara dari dekat” dan “perilaku seksual tersurat maupun tersirat atau tindakan simulasi seperti hubungan seksual dan tindakan seksual lainnya”, menurut X.

X mendorong pengguna yang secara teratur memposting konten dewasa di platform untuk menyesuaikan pengaturan media mereka, menempatkan label yang sesuai, sebelum konten pornografi dilihat oleh pengguna.

Baca Juga: Trailer Call of Duty X Gundam Tampilkan 3 Mobile Suit Ikonis!

Topik:

  • Achmad Fatkhur Rozi

Berita Terkini Lainnya