Cara Cetak Kartu Nikah bagi Pasangan Baru dan Lama

Bentuknya mirip KTP

Kementerian Agama Indonesia secara resmi menerbitkan kartu nikah sebagai salah satu dokumen atau identitas selain buku nikah. Keberadaan kartu ini penting untuk mempermudah layanan KUA agar bisa diakses di seluruh Indonesia. Selain itu, kartu ini juga dapat digunakan sebagai bukti saat perlu menunjukkan status hubungan. 

Namun, Kemenag sendiri telah menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021. Sebagai gantinya, kamu bisa melakukan cara cetak kartu nikah secara mandiri. Bagaimana caranya?

1. Cara cetak kartu nikah pasangan baru

Cara Cetak Kartu Nikah bagi Pasangan Baru dan Lamailustrasi mencetak (freepik.com/freepik)

Cara pertama ini bisa kamu lakukan sebelum melangsungkan akad nikah. Kamu perlu mendaftarkan diri secara online. Nantinya kartu nikah akan dikirimkan melalui alamat email dan bisa dicetak mandiri. Begini langkahnya:

  1. Akses situs simkah4.kemenag.go.id
  2. Pilih opsi 'Daftar Nikah'
  3. Daftar akun terlebih dahulu untuk bisa login. Kamu bisa mendaftarkan diri dengan mengeklik tombol 'Daftar'
  4. Isi identitas yang diperlukan, termasuk email, nama, NIK, dan password
  5. Login menggunakan identitas yang baru dibuat
  6. Isi formulir data diri yang diminta untuk mendaftarkan pernikahan.

Langkah di atas merupakan cara mendaftar nikah secara digital. Setelah melangsungkan akad nikah dan mendapat buku nikah, kartu nikah akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan.

Cek emailmu secara berkala, ya. Kemenag akan mengirimkan tautan yang ketika diklik akan diarahkan ke dokumen kartu nikah digital. Selanjutnya, kamu bisa cetak mandiri sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Cara Cetak Akta Kelahiran Online Tanpa Harus ke Dukcapil

2. Cara cetak kartu nikah melalui buku nikah

Bagaimana dengan pasangan yang sudah menikah dan tidak melakukan pendaftaran secara digital di atas? Tenang, kartu nikah digital juga bisa diakses melalui kode QR yang sudah ada di buku nikahmu. Begini panduannya:

  1. Buka buku nikah dan cek kode QR di dalamnya
  2. Arahkan kamera ke kode tersebut sampai menampilkan tautan 
  3. Klik tautan tersebut dan kamu akan diarahkan ke dokumen virtual buku nikah digital
  4. Klik 'Download Kartu Nikah Digital'
  5. Kartu nikah pun berhasil diunduh dan bisa dicetak.

FYI, buku nikah dengan kode QR dimiliki oleh pasangan yang melakukan akad nikah setelah 2020 sampai saat ini. Untuk itu, coba cek di buku nikah dan cocokkan dengan tanggal pernikahanmu, ya.

3. Cara cetak kartu nikah untuk pasangan lama

Cara Cetak Kartu Nikah bagi Pasangan Baru dan Lamailustrasi printer (freepik.com/freepik)

Bagi kamu yang melangsungkan akad nikah sebelum 2020 atau buku nikah tidak dilengkapi dengan kode QR cara cetak kartu nikahnya sedikit berbeda, ya. Namun, kamu tetap bisa mendapatkannya, kok. 

  1. Datang ke KUA tempat menikah dengan membawa buku nikah dan pasfoto digital dengan background biru
  2. Katakan pada petugas tujuan kedatangan yakni untuk membuat kartu nikah
  3. Petugas akan mencocokkan data pernikahan di arsip dengan keteranganmu
  4. Petugas KUA akan menambahkan kode QR pada buku nikahmu dan pasangan.

Selanjutnya, kamu bisa pindai kode QR tersebut dari kamera ponsel. Mirip dengan cara cetak kartu nikah sebelumnya, kamu hanya perlu buka tautannya dan download kartu nikah versi digital.

Kamu bisa melanjutkan cara cetak kartu nikah di atas dengan print sendiri. Formatnya pun tidak ditentukan, disarankan mirip dengan ukuran KTP agar bisa disimpan di dompet.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Keluarga Online Tanpa Perlu ke Dukcapil

Topik:

  • Laili Zain Damaika
  • Lea Lyliana

Berita Terkini Lainnya