Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Menjelang penutupan pendaftaran CPNS 2024, warganet mengeluhkan situs e-Meterai down sejak 3 September 2024. Warganet berbondong-bondong menyerbu akun Instagram Peruri usai situs pembelian e-Meterai di laman meterai-elektronik.com tidak dapat diakses sampai artikel ini diterbitkan. Bahkan, banyak dari mereka yang mengaku sudah melakukan transaksi, namun, gagal dan uang melayang. Masalah ini tidak hanya terjadi pada situs e-Meterai Peruri, tetapi juga pada situs-situs milik reseller dan mitra lainnya, di mana kuota e-Meterai pun sudah habis, kian langka, dan makin sulit ditemukan
Dengan pendaftaran CPNS 2024 yang hampir berakhir, para pelamar yang tengah mengejar ketertinggalan dalam menyelesaikan berkas-berkas untuk diunggah ke SSCASN tentu merasa frustrasi dan cemas. Mereka khawatir tidak bisa memenuhi syarat administrasi tepat waktu akibat masalah teknis terkait ketersediaan e-Meterai.
Berbagai usaha telah dilakukan, termasuk mencoba mengakses situs pada waktu-waktu tertentu, namun hasilnya juga tetap nihil. Selain itu, banyak yang mengeluhkan sudah melakukan transaksi e-Meterai tetapi belum menerima meterai tersebut. Untuk mengetahui cara melakukan proses refund e-Meterai di situs PERURI, silakan ikuti panduan berikut!
1. Peruri membuka kesempatan kepada pelamar CPNS yang berhasil membeli e-meterai namun tidak digunakan bisa mengajukan refund
Kolase Instagram Story situs Peruri soal lonjakan traffic website yang meningkat (instagram.com/@peruri.digital) Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI), penyedia e-Meterai untuk CPNS 2024, akhirnya memberikan penjelasan melalui Instagram Story di akun peruri.digital. PERURI mengungkapkan permintaan maaf atas masalah yang dihadapi oleh pelamar CPNS akibat lonjakan traffic situs. Situasi ini memaksa mereka menerapkan sistem antrian untuk memastikan layanan tetap berjalan dan dapat menjangkau semua pengguna.
"Bapak/Ibu yang terhormat. Kami mohon maaf atas kendala yang Anda alami. Saat ini, website kami sedang mengalami peningkatan traffic sehingga kami menerapkan sistem antrian agar tetap menjaga performa layanan dan dapat melayani seluruh user," tulis PERURI sebagai permohonan maaf.
Selang 4 jam setelah pengumuman mengenai lonjakan traffic, PERURI mengunggah pembaruan yang menjelaskan masalah terkait pembelian e-Meterai. Mereka juga menginformasikan bahwa pelamar yang mengalami kendala dalam pembelian e-Meterai, atau yang kuotanya tidak terpakai, masih memiliki kesempatan untuk melakukan pengembalian dana (refund).
"Kami memahami bahwa terkadang terjadi kendala dalam proses pembelian e-Meterai Anda. Jangan khawatir untuk sobat CASN yang telah berhasil melakukan pembelian e-Meterai pada website meterai-elektronik.com dan kuotanya tidak digunakan akan tetap bisa melakukan pengembalian dana." tulis di akun Instagram peruri.digital
Baca Juga: Cara Ubah File PDF Daftar CPNS ke Versi 1.6 Tanpa Aplikasi
2. Ketentuan pengembalian dana e-meterai bagi pelamar CPNS yang melakukan pembelian di meterai-elektronik.com
Ilustrasi E-Meterai untuk keperluan CPNS (privy.id) Sehubungan dengan hal ini, PERURI sebagai penyedia e-Meterai telah menetapkan syarat dan ketentuan untuk pengembalian dana e-Meterai bagi pelamar CPNS 2024 yang telah melakukan transaksi melalui situs resmi meterai-elektronik.com. Berikut adalah lima ketentuan yang perlu diperhatikan dan dapat diikuti oleh pembeli e-Meterai:
- Pengajuan refund harus dilakukan dalam waktu maksimum 3 hari setelah pembayaran berhasil. Pengajuan yang dilakukan setelah batas waktu ini tidak akan diproses.
- Pembatalan hanya dapat dilakukan untuk seluruh invoice pembelian kuota. Artinya, pembatalan tidak bisa dilakukan untuk sebagian e-Meterai dalam satu invoice.
- Pastikan sisa kuota e-Meterai mencukupi untuk melakukan pembatalan karena pengajuan refund tidak akan diproses jika kuota tidak mencukupi.
- Permintaan pembatalan akan diproses dalam waktu maksimal 45 hari kalender setelah pengajuan diterima.
- Dana yang dikembalikan akan sebesar 75 persen dari total pembayaran yang tercantum pada invoice pembelian.