Cara Isi SatuSehat Health Pass bagi Pendatang dari Luar Negeri
Langkah ini dinilai untuk memutus rantai penularan Monkeypox
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Untuk mencegah dan memutus rantai penularan Monkeypox (Mpox), pemerintah memperketat pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara, terutama di bandara, bagi para pendatang dari luar negeri. Langkah ini diambil untuk mencegah masuknya varian baru Mpox ke Indonesia. Dilansir Sehat Negeriku Kemenkes, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, M. Syahril, menjelaskan skrining ketat dilakukan dengan mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia untuk mengisi formulir deklarasi mandiri secara elektronik yang disebut SATUSEHAT Health Pass.
Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menetapkan kembali penggunaan aplikasi SATUSEHAT bagi pelaku perjalanan luar negeri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran penyakit Mpox. Berikut ini adalah informasi lebih lanjut mengenai cara isi SatuSehat Health Pass bagi pendatang dari luar negeri.
1. Penetapan SATUSEHAT Health Pass sebagai Syarat Perjalanan Internasional
Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menetapkan penggunaan aplikasi SATUSEHAT bagi pelaku perjalanan luar negeri sebagai langkah pencegahan penularan penyakit Mpox. Penyakit ini telah dinyatakan sebagai Public Health Emergency of International Concern oleh WHO. Kebijakan ini dimulai dengan pengiriman surat oleh Kemenkes pada 26 Agustus 2024. Kemudian, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Sejak 27 Agustus 2024, penggunaan SATUSEHAT Health Pass menjadi syarat wajib bagi semua pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada maskapai penerbangan, baik domestik maupun internasional, guna memastikan setiap penumpang dan personel penerbangan mengisi formulir deklarasi kesehatan secara elektronik sebelum keberangkatan. Sementara, penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 juga berfungsi sebagai pedoman bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing, serta penyelenggara Bandar Udara Internasional. Mereka diharapkan untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang diperlukan untuk mengurangi risiko penularan Mpox di bandara.
Baca Juga: 7 Langkah Menjalankan Facebook Ads, Jangan Ada yang Terlewat
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.