TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wacana Pembatasan VPN Cegah Judol, Efektivitasnya Masih Perlu Dikaji

Tidak semua menggunakannya untuk judi online

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII), Muhammad Arif Angga (IDN Times/Misrohatun)

Intinya Sih...

  • Ketua APJII: Rencana pembatasan akses VPN perlu dikaji efektivitasnya.
  • APJII dukung program pemerintah, tapi aturan pembatasan VPN tidak boleh buru-buru.
  • Arif lebih setuju jika pemerintah awasi pergerakan uang terkait judi online daripada mengatur VPN.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII), Muhammad Arif Angga menyebut bahwa rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membatasi akses virtual private network (VPN) sebagai upaya masyarakat untuk tidak bisa mengakses judi online, efektivitasnya masih perlu dikaji.

Padahal, tidak semua pengguna VPN memanfaatkannya untuk mengakses judi online. Arif mengatakannya disela-sela acara "The 6th Indonesia Internet Expo & Summit (IIXS)" di Jakarta, pada Senin (12/08/2024).

Baca Juga: Hal yang Bisa dan Tidak Bisa Disembunyikan VPN

Perlu kerja yang berkelanjutan

APJII menyebut mereka selalu mendukung program pemerintah. Terlebih jika bentuknya ilegal, termasuk judi online. Tapi masalah VPN ini, menurutnya tidak bisa diselesaikan hanya dalam waktu satu hari.

"VPN ini bukan sesuatu yang bisa diberesin satu hari dan langsung selesai. Kaya mati satu tumbuh seribu, sebenarnya. Kita tutup satu, besok buat lagi dan seterusnya. Jadi memang perlu kerja yang berkontiniti sih kalau masalah VPN untuk judi online," kata Arif.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya