Starlink Diklaim Kantongi Izin, APJII Ungkap Keraguan
Disebut sudah penuhi persyaratan yang berlaku
Intinya Sih...
- Wamen Kominfo menyatakan bahwa Starlink sudah memiliki NOC, izin ISP, hak labuh, dan gateway.
- Kuasa hukum PT Starlink Services Indonesia mengungkapkan bahwa perusahaan ini telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
- Ketua Umum APJII mendesak Starlink untuk menyelesaikan format kerja sama dengan ISP lokal agar tidak merusak industri telekomunikasi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Keberadaan Network Operation Center (NOC) dari layanan satelit Starlink masih menjadi tanda tanya yang besar. Asosiasi menyebut bahwa pemerintah memberi keistimewaan kepada perusahaan milik Elon Musk itu terkait perizinan.
Namun, menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamen Kominfo), Nezar Patria, Starlink sudah memiliki NOC, termasuk izin internet service provider (ISP), hak labuh hingga gateway.
Hal ini disampaikan oleh Wamen Nezar, usai menghadiri panel diskusi "Starlink di Indonesia: Peluang Kebijakan Publik dan Tantangan Kedaulatan Informasi" di Jakarta, pada Jumat (31/05/2024).
Baca Juga: Eks Staf Ahli Menkominfo: Starlink Berbahaya buat Indonesia