TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kominfo Surati Jasa Pembayaran yang Terkait Judi Online

Upaya dari hulu ke hilir untuk memberantasnya

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria (IDN Times/Misrohatun)

Intinya Sih...

  • Kementerian Kominfo akan mencabut tanda daftar PSE terhadap 21 PJP terkait judi online
  • Nezar Patria menyebut ini sebagai upaya hulu sampai hilir untuk mencegah judi online
  • Kominfo meminta penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap layanan Sistem Elektronik

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.

“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, yang dikutip dalam rilis resmi.

Wamenkominfo, Nezar Patria menyebut bahwa ini menjadi upaya hulu sampai hilir untuk mencegah judi online. Dia mengatakannya usai menghadiri acara The 6th Indonesia Internet Expo & Summit (IIXS) di Jakarta, pada Senin (12/08/2024).

Baca Juga: Dua Teknologi GoPay Berantas Judi Online

Surat peringatan sudah dikirimkan

Kominfo menyebut ada 21 PJP dengan 42 Penyelenggara Sistem Elektronik yang didaftarkan. Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

"Ya, kita lagi berdialog dengan mereka. Surat sudah dikirimkan. Jadi ini adalah upaya untuk mencegah judi online ini dari hulu sampai hilir. Nah kita tahu bahwa titik terpenting adalah soal transaksi," ujar Wamenkominfo, Nezar.

Oleh karena itu, Kominfo mengajak PSE, terutama layanan finansial supaya bisa lebih aktif untuk menyisir akun-akun yang potensial atau mungkin terlibat transaksi judi online.

"Jadi kalau kita cegat di hulu, mudah-mudahan akan memperkecil kesempatan para bandar judi online ini untuk masuk sistem pembayaran," imbuhnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya