Kominfo Surati Jasa Pembayaran yang Terkait Judi Online
Upaya dari hulu ke hilir untuk memberantasnya
Intinya Sih...
- Kementerian Kominfo akan mencabut tanda daftar PSE terhadap 21 PJP terkait judi online
- Nezar Patria menyebut ini sebagai upaya hulu sampai hilir untuk mencegah judi online
- Kominfo meminta penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap layanan Sistem Elektronik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.
“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, yang dikutip dalam rilis resmi.
Wamenkominfo, Nezar Patria menyebut bahwa ini menjadi upaya hulu sampai hilir untuk mencegah judi online. Dia mengatakannya usai menghadiri acara The 6th Indonesia Internet Expo & Summit (IIXS) di Jakarta, pada Senin (12/08/2024).