TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kominfo Pertimbangkan Blokir Twitter, Imbas Pelegalan Pornografi

Karena melanggar aturan di Indonesia

logo X. (unsplash.com/BoliviaInteligentez)

Intinya Sih...

  • Twitter mengizinkan konten pornografi di platform dengan label yang sesuai.
  • Kementerian Kominfo mempelajari aturan baru Twitter terkait konten dewasa.
  • Indonesia akan mengambil tindakan sesuai hukum atau konsensus nasional yang berlaku terkait kebijakan Twitter.

Beberapa waktu yang lalu, media sosial X atau yang dulu dikenal dengan nama Twitter, resmi mengizinkan konten pornografi di platform.

Dalam pembaruan terbaru pada kebijakan penggunaan resminya, X mengatakan bahwa pengguna dapat membagikan ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara suka sama suka, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara mencolok.

Seperti diketahui, aturan baru X ini sangat tidak sejalan dengan budaya di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengaku tengah mempelajarinya.

Baca Juga: X/Twitter Izinkan Konten Dewasa di Platform, Ada Syaratnya

Kominfo pelajari aturan X

Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo), Nezar Patria menjelaskan bahwa hal tersebut sedang dipelajari oleh bagian terkait, yakni Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Kominfo.

"Lagi kita pelajari, Dirjen Aptika sedang membahasnya. Kalau memang konten-konten negatif kaya pornografi, segala macam, ya akan diambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku," kata Nezar.

Kominfo sedang mempertimbangkan, apakah akan melakukan pemblokiran pada konten pornografi atau sekaligus dengan platformnya.

"Nanti kita bersurat ke X. Mungkin khusus untuk yang masuk dalam konten negatif di kita, tidak diposting atau tidak masuk dalam timeline di Indonesia, begitu," jelasnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya