TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Cetak Kartu Nikah bagi Pasangan Baru dan Lama

Bentuknya mirip KTP

ilustrasi kartu nikah (dok. Kemenag)

Kementerian Agama Indonesia secara resmi menerbitkan kartu nikah sebagai salah satu dokumen atau identitas selain buku nikah. Keberadaan kartu ini penting untuk mempermudah layanan KUA agar bisa diakses di seluruh Indonesia. Selain itu, kartu ini juga dapat digunakan sebagai bukti saat perlu menunjukkan status hubungan. 

Namun, Kemenag sendiri telah menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021. Sebagai gantinya, kamu bisa melakukan cara cetak kartu nikah secara mandiri. Bagaimana caranya?

1. Cara cetak kartu nikah pasangan baru

ilustrasi mencetak (freepik.com/freepik)

Cara pertama ini bisa kamu lakukan sebelum melangsungkan akad nikah. Kamu perlu mendaftarkan diri secara online. Nantinya kartu nikah akan dikirimkan melalui alamat email dan bisa dicetak mandiri. Begini langkahnya:

  1. Akses situs simkah4.kemenag.go.id
  2. Pilih opsi 'Daftar Nikah'
  3. Daftar akun terlebih dahulu untuk bisa login. Kamu bisa mendaftarkan diri dengan mengeklik tombol 'Daftar'
  4. Isi identitas yang diperlukan, termasuk email, nama, NIK, dan password
  5. Login menggunakan identitas yang baru dibuat
  6. Isi formulir data diri yang diminta untuk mendaftarkan pernikahan.

Langkah di atas merupakan cara mendaftar nikah secara digital. Setelah melangsungkan akad nikah dan mendapat buku nikah, kartu nikah akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan.

Cek emailmu secara berkala, ya. Kemenag akan mengirimkan tautan yang ketika diklik akan diarahkan ke dokumen kartu nikah digital. Selanjutnya, kamu bisa cetak mandiri sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Cara Cetak Akta Kelahiran Online Tanpa Harus ke Dukcapil

2. Cara cetak kartu nikah melalui buku nikah

Bagaimana dengan pasangan yang sudah menikah dan tidak melakukan pendaftaran secara digital di atas? Tenang, kartu nikah digital juga bisa diakses melalui kode QR yang sudah ada di buku nikahmu. Begini panduannya:

  1. Buka buku nikah dan cek kode QR di dalamnya
  2. Arahkan kamera ke kode tersebut sampai menampilkan tautan 
  3. Klik tautan tersebut dan kamu akan diarahkan ke dokumen virtual buku nikah digital
  4. Klik 'Download Kartu Nikah Digital'
  5. Kartu nikah pun berhasil diunduh dan bisa dicetak.

FYI, buku nikah dengan kode QR dimiliki oleh pasangan yang melakukan akad nikah setelah 2020 sampai saat ini. Untuk itu, coba cek di buku nikah dan cocokkan dengan tanggal pernikahanmu, ya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya