Cara Cetak Kartu Nikah bagi Pasangan Baru dan Lama
Bentuknya mirip KTP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Agama Indonesia secara resmi menerbitkan kartu nikah sebagai salah satu dokumen atau identitas selain buku nikah. Keberadaan kartu ini penting untuk mempermudah layanan KUA agar bisa diakses di seluruh Indonesia. Selain itu, kartu ini juga dapat digunakan sebagai bukti saat perlu menunjukkan status hubungan.
Namun, Kemenag sendiri telah menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021. Sebagai gantinya, kamu bisa melakukan cara cetak kartu nikah secara mandiri. Bagaimana caranya?
1. Cara cetak kartu nikah pasangan baru
Cara pertama ini bisa kamu lakukan sebelum melangsungkan akad nikah. Kamu perlu mendaftarkan diri secara online. Nantinya kartu nikah akan dikirimkan melalui alamat email dan bisa dicetak mandiri. Begini langkahnya:
- Akses situs simkah4.kemenag.go.id
- Pilih opsi 'Daftar Nikah'
- Daftar akun terlebih dahulu untuk bisa login. Kamu bisa mendaftarkan diri dengan mengeklik tombol 'Daftar'
- Isi identitas yang diperlukan, termasuk email, nama, NIK, dan password
- Login menggunakan identitas yang baru dibuat
- Isi formulir data diri yang diminta untuk mendaftarkan pernikahan.
Langkah di atas merupakan cara mendaftar nikah secara digital. Setelah melangsungkan akad nikah dan mendapat buku nikah, kartu nikah akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan.
Cek emailmu secara berkala, ya. Kemenag akan mengirimkan tautan yang ketika diklik akan diarahkan ke dokumen kartu nikah digital. Selanjutnya, kamu bisa cetak mandiri sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Cara Cetak Akta Kelahiran Online Tanpa Harus ke Dukcapil