TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Cetak Akta Kelahiran Online Tanpa Harus ke Dukcapil

Tidak perlu antre lama

ilustrasi mencetak (freepik.com/freepik)

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dahulu kamu perlu ke kantor pelayanan publik untuk bisa mendapatkannya. Namun, kini, pemerintah telah mempermudah layanan ini sehingga bisa mencetaknya sendiri di rumah.

Cara cetak akta kelahiran online tanpa ke Dukcapil pun sangat mudah jika syaratnya telah terpenuhi. Ikuti tahapnya agar pengajuan akta kelahiran secara daring diterima dan bisa segera dicetak mandiri di rumah.

Cara cetak akta kelahiran online

ilustrasi akta kelahiran (IDN Times/Ita)

Cara mencetak akta kelahiran secara mandiri memang tidak jauh berbeda dengan print dokumen lain. Akan tetapi, kamu perlu melakukan pengajuan terlebih dahulu untuk dapat fail akta resmi dari pemerintah. Fail tersebut ditandatangani secara digital dan diresmikan oleh Dukcapil. 

Lebih jauh, akta kelahiran kerap digunakan sebagai persyarat administasi, misalnya saat PPDB alias daftar sekolah. Oleh karena itu, kamu perlu mengurus dokumen ini segera.

Adapun cara cetak akta kelahiran online dimulai dari pengajuannya. Nah, pengajuan akta kelahiran bisa kamu lakukan dengan mengikuti panduan berikut:

  1. Unduh aplikasi Dukcapil sesuai domisili. Bisa cek di toko aplikasi ponselmu dan pastikan aplikasinya resmi dari dinas pemerintah terkait, ya
  2. Registrasi pada aplikasi tersebut. Biasanya dengan memasukkan identitas dan alamat email. Setelahnya, buka email untuk verifikasi dan aktivasi akun di aplikasi Dukcapil
  3. Pilih opsi pengajuan akta kelahiran. Tampilannya bisa berbeda tergantung aplikasi Dukcapil wilayah yang digunakan
  4. Isi formulir dan lengkapi berkas serta dokumen yang jadi syarat pembuatan akta kelahiran
  5. Setelah formulir terisi dan syarat dilengkapi, kamu akan mendapatkan bukti dan validasi yang bisa dipantau dari aplikasi. Tanda bukti tersebut ibarat nomor antrean
  6. Jika syarat telah dipenuhi, petugas akan menerbitkan nomor register dan tanda tangan untuk dokumen terkait
  7. Cek email atau aplikasi secara berkala. Kamu akan mendapat notifikasi jika proses penerbitan akta kelahiran sudah selesai
  8. Akses tautan yang diberikan oleh Dukcapil melalui email pemberitahuan untuk membuka file yang telah dilengkapi nomor register dan tanda tangan
  9. Cetak akta kelahiran apabila ingin memiliki dokumen fisiknya. 

Perlu dicatat, cara cetak akta kelahiran online dari pengajuan di atas mungkin berbeda tergantung pada wilayah domisilimu, ya. Jika ternyata dinas setempat tidak menerima pengajuan via online, kamu tetap perlu ke kantor layanan publik Dukcapil untuk melakukannya. Ketika akta kelahiran sudah diterbitkan, kamu bisa mencetaknya seperti print dokumen biasa di rumah. 

Baca Juga: Cara Print Halaman Tertentu di Microsoft Word, Gak Perlu Urut

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya