TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Benda Elektronik yang Dilarang Dibawa ke Bagasi Pesawat

Catat dulu sebelum berangkat traveling

ilustrasi bagasi pesawat (pexels.com/Pew Nguyen)

Setiap moda transportasi memiliki aturan yang harus diikuti oleh seluruh penumpang. Syarat tersebut bersifat mutlak demi keselamatan selama perjalanan. Begitu pula ketika kamu berencana melakukan perjalanan dengan pesawat.

Ada benda elektronik yang dilarang dibawa ke bagasi pesawat. Tanpa bermaksud mengurangi kenyamanan bepergian, opsi ini wajib kamu penuhi agar tidak merugikan satu sama lain. 

Baca Juga: 5 HP Samsung Rp5 Jutaan, Cocok buat Merayakan Lebaran 2023

Aturan bagasi pesawat

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pesawat memiliki dua jenis bagasi. Pertama, bagasi kabin, yakni penyimpanan yang berada di area yang sama dengan penumpang. Biasanya loker terletak di atas kursi penumpang. 

Kedua, bagasi terdaftar. Ini merupakan ruang penyimpanan yang berada di bagian lain dari kursi penumpang. Untuk bisa meletakkan barang di sana, kamu harus terdaftar oleh maskapai. 

Setiap barang yang masuk ke dua bagasi tersebut harus sesuai dengan aturan International Air Transport Association (IATA). Di Indonesia, juga ada aturan tambahan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

 

Benda elektronik yang dilarang dibawa ke bagasi pesawat

ilustrasi bagasi pesawat (pexels.com/Nicolás Rueda)

Faktanya, kamu tidak bisa sembarangan membawa barang elektronik ketika bepergian dengan moda transportasi udara. Yap, aturan penerbangan internasional menentukan benda elektronik yang dilarang dibawa ke bagasi pesawat.

Di Indonesia, aturan barang elektronik, terutama power bank dan baterai saat terbang diatur pada Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara pada Nomor 15 Tahun 2018. Singkatnya, setiap penumpang hanya diperkenankan maksimal membawa power bank hingga 160 Wh saja. 

Lebih detailnya, kamu dapat membawa PB dengan kapasitas kurang dari 100 Wh ke kabin. Sementara, 100-160 Wh boleh dibawa ke kabin, tetapi dengan izin maskapai.  

FYI, penumpang tidak diizinkan meletakkan baterai litium yang dipisah dari perangkat ke bagasi terdaftar, lho! Artinya, kamu harus membawanya ke bagasi kabin.

Ada pengecualian pada laptop dan kamera yang bisa diletakkan dalam koper di bagasi terdaftar. Dengan syarat, setiap perangkat harus dalam keadaan mati dan bukan dalam mode sleep. Ini penting guna mencegah kemungkinan perangkat menyala tanpa disengaja. 

Well, baterai litium, baik yang jenis ion rechargeable atau yang non-rechargeable bersifat rawan terbakar. Ketika terjadi di bagasi kargo, ini akan sulit terdeteksi dan membahayakan penerbangan. Sebaliknya, jika terjadi di kabin, akan lebih mudah ditindak oleh awak kabin. 

Baca Juga: Bahayakah Menyalakan HP di Pesawat? Ini Faktanya!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya