Minta Pengguna Cari Medsos Lain, Kominfo akan Blokir X?

Imbas klausul pornografi yang ada di X

Intinya Sih...

  • Twitter (X) mengizinkan konten pornografi dengan label yang tepat dan tidak mencolok
  • Kominfo mempelajari aturan baru X yang tidak sejalan dengan budaya Indonesia
  • X sudah mengizinkan pornografi sebelum diakuisisi Musk, 13% postingan berisi konten dewasa

Beberapa waktu yang lalu, media sosial X atau yang dulu dikenal dengan nama Twitter, resmi mengizinkan konten pornografi di platform. Dalam pembaruan terbaru pada kebijakan penggunaan resminya, X mengatakan bahwa pengguna dapat membagikan ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara suka sama suka, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara mencolok.

Seperti diketahui, aturan baru X ini sangat tidak sejalan dengan budaya di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengaku tengah mempelajarinya.

Samuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika di gedung Kominfo, menjelaskan walau Kominfo telah berupaya mengurangi konten dewasa di X, tetapi tetap tidak bisa secara langsung memblokir konten-konten dewasa dan pornografi di platform tersebut.

"Pasti yang diblokir X-nya kan saya nggak bisa blokir di dalam. Pada saat kita menemukan konten pornografi kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di take down, itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang." ujar Semmy.

Terkait kemungkinan blokir, ia juga menambahkan bahwa kemungkinan tersebut cukup besar. Hal tersebut lantaran X sudah memiliki pasal yang mengizinkan konten bermuatan pornografi.

"Jadi sekali lagi kalau X tidak comply ya X nya ditutup. Penggunanya mohon maaf mulai siap-siap migrasi aja ke yang lainnya atau paling enggak mungkin bisa men-trigger kita untuk membuat sendiri, kan mumpung lowong nih," jelasnya.

Baca Juga: Kominfo Pertimbangkan Blokir Twitter, Imbas Pelegalan Pornografi

Harus patuhi aturan di Indonesia

Minta Pengguna Cari Medsos Lain, Kominfo akan Blokir X?ilustrasi media sosial X (freepik.com/Freepik)

Sebelumnya, Nezar Patria, selaku Wamenkominfo juga sudah menjelaskan bahwa setiap media sosial punya pedomannya sendiri, baik untuk pengguna maupun di platform.

Sehingga, perusahaan bisa mengikuti aturan yang sesuai pada masing-masing negara. Indonesia sendiri akan mengambil tindakan sesuai hukum atau mengikuti konsensus nasional yang berlaku.

Diketahui X sudah mengizinkan pornografi sebelum diakuisisi Musk. Perusahaan memperkirakan 13 persen dari seluruh postingan di platform tersebut berisi konten dewasa, menurut laporan Reuters pada Oktober 2022.

Perusahaan mendefinisikan “konten dewasa” sebagai “materi yang diproduksi dan didistribusikan secara suka sama suka yang menggambarkan ketelanjangan orang dewasa atau perilaku seksual yang bersifat pornografi atau dimaksudkan untuk menimbulkan gairah seksual”.

Definisi ini juga berlaku untuk konten fotografi atau animasi yang dihasilkan AI seperti kartun, hentai, atau anime. Contohnya termasuk penggambaran “ketelanjangan penuh atau sebagian, termasuk alat kelamin, bokong, atau payudara dari dekat” dan “perilaku seksual tersurat maupun tersirat atau tindakan simulasi seperti hubungan seksual dan tindakan seksual lainnya”, menurut X.

X mendorong pengguna yang secara teratur memposting konten dewasa di platform untuk menyesuaikan pengaturan media mereka, menempatkan label yang sesuai, sebelum konten pornografi dilihat oleh pengguna.

Baca Juga: Bagaimana Sebenarnya Mekanisme Blokir Internet?

Topik:

  • Achmad Fatkhur Rozi

Berita Terkini Lainnya