Komnas HAM: PSSI Langgar Aturan Sendiri Terkait Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM telah selesai investigasi Tragedi Kanjuruhan

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM telah selesai menginvestigasi dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Salah satu hasil investigasinya, PSSI dianggap telah melanggar aturannya sendiri terkait keamanan dalam suatu pertandingan.

"Temuan faktual, PSSI melanggar regulasinya sendiri, inisiasi pembuatan PKS (perjanjian kerja sama) dan penandatanganannya secara substansi dengan regulasi PSSI dan FIFA," ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Salah satu yang dilanggar yakni, adanya Brimob dengan standar pasukan huru-hara (PHH) dan segala kelengkapannya. Selain itu, PSSI tidak menetapkan laga Arema FC vs Persebaya sebagai pertandingan risiko tinggi.

Selain itu, kata Komnas HAM, PSSI juga tidak menjelaskan mengenai aturan larangan SOP apa saja yang dilarang dalam pengamanan pertandingan. Salah satunya tidak menyampaikan larangan penggunaan gas air mata.

Dalam kesempatan itu, Beka menjelaskan, jumlah tiket yang dijual dalam laga Arema FC vs Persebaya melebih kapasitas. Kapasitas penonton di Stadion Kanjuruhan 38.054.

"Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Malang, hasil perhitungan pada saat pertandingan Arema FC vs Persebaya 1 Oktober terdapat 42.516 tiket yang terjual," kata dia.

Baca Juga: Investigasi Komnas HAM: Gas Air Mata Ditembakkan 45 Kali di Kanjuruhan

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya