TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kisruh Pemain Naturalisasi Timnas, Bolehkah Pegang 2 Paspor?

Pemain naturalisasi harus kembalikan paspor asal

Potret duel Timnas Indonesia vs Australia yang berakhir 0-0 di SUGBK, Selasa (10/9/2024). (IDN Times/Tata)

Intinya Sih...

  • Pemain naturalisasi Timnas Indonesia diduga belum mengembalikan paspor negara asalnya, Belanda.
  • Arya Sinulingga dari PSSI menyatakan para pemain menggunakan paspor Indonesia saat bermain di luar negeri, namun tidak jelas apakah paspor lama sudah dikembalikan.
  • Undang-undang kewarganegaraan Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal, kecuali untuk kasus tertentu seperti anak lahir dari orang tua dengan kewarganegaraan berbeda.

Jakarta, IDN Times - Belakangan, beredar rumor jika pemain naturalisasi yang berlaga untuk Timnas Indonesia belum mengembalikan paspor negara asalnya, yakni Belanda. Spekulasi ini bergulir liar dan menjadi perbincangan di media sosial.

PSSI, melalui anggota Komite Eksekutifnya, Arya Sinulingga, memang sudah buka suara. Namun, Arya cuma menyatakan para pemain naturalisasi tersebut menggunakan paspor Indonesia saat ingin membela Timnas di luar negeri.

Dalam pernyataannya, Arya tidak menyatakan dengan tegas apakah para pemain tersebut sudah mengembalikan paspor atau belum. Dia hanya menyatakan jika para pemain naturalisasi di Timnas keluar-masuk Indonesia dengan paspor barunya.

"Ada tadi bertanya mengenai paspornya. Dan yang pasti, ketika masuk, dia pakai paspornya Indonesia. Ketika keluar dari Indonesia, dia juga pakai paspornya Indonesia," kata Arya.

Demi mengurai benang kusut ini, mari kita telusuri dari Undang-Undang yang berlaku.

1. Ada empat azas kewarganegaraan yang harus dipahami

Potret duel Timnas Indonesia vs Australia yang berakhir 0-0 di SUGBK, Selasa (10/9/2024). (IDN Times/Tata)

Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Indonesia menganut empat azas dalam kewarganegaraannya, ius sanguinis (berdasarkan garis keturunan), ius soli (tempat kelahiran), kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas.

Jelas, dalam empat azas ini, Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. Namun, ada pengecualian atas kasus tertentu yang masuk dalam azas kewarganegaraan ganda terbatas.

Ini berlaku pada perlindungan terhadap anak, yang lahir dari orang tua dengan kewarganegaraan berbeda. Namun, setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah, anak perkawinan campur ini harus memilih kewarganegaraannya.

Nah, dengan tidak diakuinya bipatride atau kewarganegaraan ganda, maka sudah seharusnya orang yang baru dinaturalisasi mengembalikan paspor lama ke negara sebelumnya. Sebab, Indonesia hanya mengenal kewarganegaraan tunggal alias apatride.

Baca Juga: Usai Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes Ditunggu AC Milan

2. Bahkan, Kedubes Belanda tak lugas jawabannya

Potret duel Timnas Indonesia vs Australia yang berakhir 0-0 di SUGBK, Selasa (10/9/2024). (IDN Times/Tata)

Rumor belum dikembalikannya paspor pemain naturalisasi Timnas hingga sekarang memang belum terkonfirmasi kebenarannya. Tapi, Mantan Duta Besar Indonesia untuk Polandia, Peter Gontha, sempat mengeluarkan unggahan delapan poin sempat menghebohkan publik.

Sebab, salah satu isinya adalah menyatakan jika dia tahu ada para pemain yang memegang dua paspor. Sebelumnya, di jejaring Facebook, akun Cocomeo menyatakan hal serupa.

IDN Times sempat menghubungi Kedutaan Besar Belanda lewat surat elektronik. Sayangnya, jawaban Kedubes Belanda terkait masalah ini tak terlalu lugas pula.

"Kami terus menjalin hubungan erat dengan pihak berwenang di Indonesia dan PSSI terkait proses naturalisasi pemain sepak bola Belanda ke Indonesia. Proses naturalisasi ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan berjalan semulus mungkin," tulis keterangan resmi Kedubes Belanda, beberapa waktu lalu.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya