TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

FIFA Hukum Presiden Klub Liga 1

Sang pejabat dianggap sudah mengintimidasi pemain

Markas besar FIFA di Zurich, Swiss (fifa.com)

Jakarta, IDN Times - FIFA menjatuhkan hukuman kepada Presiden Persikabo 1973, Bimo Wirjasoekarta. FIFA menjatuhkan sanksi dua tahun dilarang beraktivitas di sepak bola.

Bimo dianggap FIFA terbukti melakukan intimidasi, ancaman eksploitasi, kepada salah satu pemainnya. Selain dihukum dengan sanksi larangan beraktivitas, Bimo juga didenda sebesar 10 ribu Swiss Franc atau setara Rp164 juta.

Baca Juga: Arema FC Butuh Strategi Khusus Jelang Hadapi Persikabo 1973

1. Berawal dari sengketa gaji

Alex Dos Santos Goncalves dalam suatu sesi latihan. (Instagram/officialpersikabo)

Hukuman yang dijatuhkan FIFA terhadap Bimo bermula dari sengketa dengan salah satu mantan pemain Persikabo, Alex Dos Santos. Sengketa gaji Alex berujung pada dilaporkannya Persikabo ke badan yudisial FIFA.

Hingga akhirnya, FIFA memutuskan kalau Persikabo bersalah dan Bimo dianggap telah melanggar pasal 24 dan 26 regulasi perlindungan pemain. Dia juga dianggap sudah melanggar Kode Etik FIFA Pasal 14 sebagai seorang pejabat klub.

2. Masih bisa banding

Persikabo 1973 vs Bali United. (baliutd.com)

FIFA memberikan waktu kepada Bimo untuk memberikan jawaban atas putusan tersebut. Setidaknya, dalam 60 hari ke depan, FIFA memberikan kelonggaran kepada Bimo untuk merespons putusan ini, dalam bentuk jawaban atau banding.

"FIFA punya sikap tegas melawan segala bentuk kekerasan terhadap sepak bola. Komite Etik akan menangani kasus serupa sesuai dengan Kode Etik yang berlaku," begitu pernyataan FIFA.

Baca Juga: Brwa Nouri Kartu Merah, Bali United Ditekuk Persikabo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya