TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Exco PSSI Soal Rusuh Liga 3: Tanggung Jawab di Asprov

Asprov PSSI NTB langsung ambil tindakan

Anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga. (IDN Times/Tino).

Jakarta, IDN Times - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI) Arya Sinulingga turut berkomentar mengenai kerusuhan yang terjadi di Liga 3 Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia berujar, kerusuhan itu jadi tanggung jawab Asosiasi Provinsi (Asprov).

"Untuk Liga 3 semuanya tanggung jawab ada di Asprov. Jadi, kita berharap standar yang ada di PSSI (Pusat), itu diberlakukan juga di Asprov-Asprov," ujar Arya di Kantor PSSI, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Serius Tatap Liga 3, Labura Hebat Rekrut 4 Eks PSMS

1. Apa yang dimaksud standar tersebut?

Kericuhan pertandingan sepak bola liga 3 Bank NTB Syariah antara kesebelasan Hamzanwadi FC dan Persebi Bima di GOR 17 Desember Kota Mataram, Jumat (4/11/2023). (dok. Istimewa)

Arya mengaku, beberapa standar di PSSI yang dia maksud adalah soal keamanan, medis, dan lain sebagainya. Hal itu harus diberlakukan agar Liga 3 Tingkat Provinsi bisa berjalan lebih baik.

"Jadi standar keamanan dan lain-lainnya itu harus diberlakukan supaya kompetisinya bagus dan fairplay, karena tim yang di Liga 3 ini akan masuk ke Liga 2," kata Arya.

2. Kericuhan terjadi di Liga 3 NTB

Para pemain saling baku hantam pada laga Hamzanwadi FC vs Persebi Bima. (dok. Istimewa)

Pertandingan Liga 3 Bank NTB Syariah antara Hamzanwadi FC lawan Persebi Bima di Stadion Gelora 17 Desember Kota Mataram pada Jumat, 3 Oktober 2023 berakhir ricuh. Pemain dari kedua kesebelasan terlibat baku hantam.

Akibat insiden tersebut, pelatih Hamzanwadi FC melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Sandubaya Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia mengalami beberapa luka memar di bagian tubuh.

Kericuhan antara kedua kesebelasan berawal dari selebrasi yang dinilai berlebihan dari para pemain Persebi Bima. Hal itu membuat para pemain Hamzanwadi FC terpancing.

Baca Juga: Erick Thohir Ultimatum Wasit Liga 1 dan Liga 2

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya