DJKI: Logo Garuda PSSI dan Erspo Belum Resmi Terdaftar
DJKI sebut PSSI dan Erspo tak daftarkan lambang negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI Kementerian Hukum dan HAM) membenarkan adanya permohonan pendaftaran logo yang diajukan Muhammad Sadad dari Erspo dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Namun, kedua logo tersebut belum resmi terdaftar.
"Permohonan merek diajukan Muhammad Sadad (Erspo) dan PSSI. Saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap pelayanan teknis dan belum memperoleh perlindungan hukum karena belum resmi terdaftar," ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Kurniaman Telambanua dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
1. Perlindungan hukum baru dapat dilakukan ketika sudah terdaftar
Kurniaman mengatakan, permohonan pendaftaran merek tidak otomatis mendapatkan pelindungan hukum meskipun tercatat dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Sebab, hal itu baru berlaku ketika merek resmi terdaftar.
"Pelindungan hukum diberikan setelah merek terdaftar dan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan, serta dapat diperpanjang," ujarnya.
Baca Juga: Mills: Logo Garuda di Jersey Timnas Milik Rakyat Indonesia