Polemik Dukungan 15 Pengprov Demi Jadi Ketum Perbasi

Dukungan Pengprov hanya syarat akal-akalan

Intinya Sih...

  • Pengamat basket Indonesia kritik syarat minimal dukungan 15 Pengprov untuk calon Ketua Umum Perbasi
  • Menurut Hisia Martogi Lumban Gaol, syarat itu melanggar AD/ART Perbasi dan Statuta FIBA
  • Togi juga mengkritik soal adanya kewajiban Caketum Perbasi membayar Rp500 juta dan menekankan pentingnya komunikasi dengan pengurus basket di seluruh Indonesia

Jakarta, IDN Times - Pengamat basket Indonesia, Hisia Martogi Lumban Gaol, mengkritik syarat minimal dukungan 15 Pengurus Provinsi (Pengprov) agar seseorang bisa menjadi calon Ketua Umum (Caketum) Perbasi.

Togi (sapaan akrabnya) merasa syarat itu mengada-ngada dan melanggar AD/ART Perbasi dan Statuta FIBA. Dia menjabarkan pasal-pasal yang sesuai dari AD/ART dan Statuta FIBA soal pemilihan Caketum Perbasi.

1. Tak ada yang membahas dukungan 15 Pengprov

Polemik Dukungan 15 Pengprov Demi Jadi Ketum PerbasiPengamat kritik kebijakan syarat Caketum Perbasi. (Dok. Istimewa)

Togi mengingatkan Statuta FIBA artikel 9.7, yang menekankan federasi nasional harus melaksanakan proses pemilihan secara demokrasi, transparan, dan akuntabel, dalam empat tahun sekali.

Sedangkan, menurut Anggaran Dasar Perbasi pasal 18.2 yang berbunyi Munas dilaksanakan empat tahun sekali dan Anggaran Rumah Tangga pasal 30.1 dengan membentuk panitia penyelenggara tiga bulan sebelum berakhirnya masa bakti.

AD/ART juga sudah menjelaskan dengan tegas, peserta Munas dan pemilik suara adalah Pengprov serta pengurus kabupaten/kota. Oleh sebab itu, hak yang sama alias azas egaliter untuk bisa memberikan dukungan kepada para calon.

"Dari beberapa pasal, tidak ada sebuah syarat untuk membuat aturan baru oleh tim penjaringan. Apalagi, aturan yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan semangat perubahan dalam mencari Ketum Perbasi baru," kata Togi dalam keterangannya.

Baca Juga: FIBA Ingin Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Basket U-19 2027

2. Dukungan Pengprov bukan jaminan kualitas calon

Polemik Dukungan 15 Pengprov Demi Jadi Ketum PerbasiPP Perbasi Terancam Digugat Rp10 Miliar oleh Panitia GJIBT (IDN Times/istimewa)

Togi mengungkapkan, tidak ada jaminan seseorang yang tak didukung Pengprov adalah dilarang memimpin Perbasi. Belum tentu juga, calon dengan dukungan Pengprov bisa memimpin Perbasi.

"Biarlah peserta Munas (pemilik suara) menjadi hakim dan memutuskan untuk memilih, bukan dihambat dengan aturan yang tidak ada sama sekali di FIBA statuta dan AD/ART Perbasi," ujar Togi.

Togi juga mengkritik soal adanya kewajiban Caketum Perbasi membayar Rp500 juta. Menurutnya, uang bukan jaminan juga dari kompetensi seseorang dalam memimpin organisasi.

"Dalam kepemimpinan bukan uang yang menjadi patokan. Makanya, perlu dikoreksi bunyi syarat atau kriteria ini. Panitia hanya menampung para calon, tidak berhak memutuskan sah atau tidaknya," kata Togi.

3. Caketum Perbasi harus berkomunikasi

Polemik Dukungan 15 Pengprov Demi Jadi Ketum PerbasiWakil Ketua Komisi IV DPR Budisatrio Djiwandono (kanan) didampingi Anggota Komisi IV DPR Darori Wonodipuro (kiri) menjadi pembicara pada Seminar Nasional Fraksi Partai Gerindra DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/6/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom

Togi juga mengingatkan kepada semua Caketum Perbasi agar berkomunikasi dengan pengurus basket di seluruh Indonesia. Berkubu boleh saja, tetapi tujuan memajukan basket Indonesia harus tetap sama.

"Berkubu itu sah-sah saja, tapi yang menjadi hal utama adalah persatuan seluruh masyarakat bola basket untuk meraih prestasi setinggi-tingginya," kata Togi.

Sejauh ini, sudah ada dua nama yang menjadi kandidat kuat Caketum Perbasi periode 2024 hingga 2028. Mereka adalah eks Ketua Pengprov DKI Jakarta Yos Paguno dan keponakan Prabowo Suboianto, Budisatrio Djiwandono.

Baca Juga: PP Perbasi Terancam Digugat Rp10 Miliar oleh Panitia GJIBT

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya