5 Jenis Kawasan Hutan Konservasi di Indonesia

Hutan wisata yang memiliki keindahan flora dan fauna

Intinya Sih...

  • Hutan wisata adalah sumber daya alam penting untuk kehidupan manusia, hewan, dan tumbuhan.
  • Kawasan konservasi seperti taman nasional, cagar alam, taman wisata alam, dan taman hutan raya memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian flora fauna.
  • Suaka margasatwa dibuat untuk melindungi hewan yang dilindungi dan sebagai laboratorium alami untuk penelitian serta pengetahuan.

Hutan adalah salah satu sumber daya alam yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan. Sejak zaman dulu hutan sudah banyak memberi manfaat bagi kehidupan. Namun, seiring berjalannya waktu perlahan hutan mulai terkisis dan berganti menjadi bangunan-banguna karena bertambahnya pula penduduk. 

Jika masalah demikian dibiarkan begitu saja maka banyak satwa-satwa di dalam hutan yang akan kehilangan rumah dan kehidupan mereka terancam mati. Maka dari itu perlu adanya kegiatan konservasi untuk menjaga dan melestarikan hutan beserta isinya. Di Indonesia ada banyak kawasan hutan maupun perairan yang menjadi kawasan konservasi. 

Kawasan konservasi adalah wilayah atau kawasan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan yang harus dilindungi agar kondisi di wilayah tersebut tetap terjaga. Di bawah ini adalah penjelasan dari jenis-jenis kawasan hutan konservasi yang harus kamu tau.

1. Taman nasional

5 Jenis Kawasan Hutan Konservasi di Indonesiailustrasi fauna di taman nasional (pexels.com/Frans van Heerdven)

Taman nasional adalah Kawasan pelestarian alam yang di dalamnya terdapat ekosistem asli dan dimanfaatkan untuk penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, menunjang budaya, tempat pariwisata, dan rekreasi. Di Indonesia taman nasional sudah ada pada abad ke-19 yakni Kebun Raya Bogor pada tahun 1817 dan Kebun Raya Cibodas pada tahun 1852.

Terdapat 50 taman nasional yang luasnya mencapai 16 juta ha dan tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Seperti taman nasional Bukti Barisan Selatan di Lampung, Komodo di Nusa Tenggara Timur, Wakatobi di Sulawesi Tenggara, Teluk Cendrawasih di Papua Barat dan masih banyak lagi.

Suatu wilayah dapat dikatakan sebagai taman nasional apabila ekosistem di dalamnya masih alami, terapat flora fauna yang khas dan dilindungi, memiliki wilayah yang luas, dan dikelola dengan sistem zonasi kawasan berdasarkan fungsinya.

Taman nasional bukan semata-mata hanya dijadikan tempat rekreasi saja, tapi juga untuk melindungi flora fauna agar terhindar dari kepunahan, memanfaatkan sumber daya alam, dan menjaga keseimbangan ekosistem.

2. Cagar alam

5 Jenis Kawasan Hutan Konservasi di Indonesiailustrasi cagar alam (pexels.com/Johannes Plenio)

Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menyatakan bahwa cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya memiliki kekhasan satwa, tumbuhan, dan ekosistem atau berupa ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Sesuai dengan pengertiannya bahwa cagar alam adalah tempat yang berfokus untuk melindungi cagar alam yang khas, maka kawasan ini tidak dijadikan tempat rekreasi dan hanya boleh didatangi untuk keperluan penelitian atau pendidikan.

Tidak sembarangan orang boleh masuk ke kawasan cagar alam. Bahkan seseorang yang hendak melakukan penelitian di kawasan tersebut harus membawa Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (SIMAKSI) yang diterbitkan dari Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam.

Cagar alam dibuat untuk melindungi dan melestarikan ekosistem di dalamnya agar tidak punah, sebagai sumber ilmu pengetahuan, dan menjaga kualitas udara di wilayah tersebut. Suatu wilayah di Indonesia dapat dikatakan sebagai cagar alam apabila keadaan alam tumbuhan dan satwa di dalamnya belum tergganggu, memiliki luas dan wilayah yang mendukung, terdapat berbagai jenis flora dan fauna yang langka,

Dalam hal mengawasi pertumbuhan dan perkembangan flora fauna serta menjaga pemeliharaan flora fauna yang dilindungi adalah tugas dan tanggung jawab pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang berada di bawah naungan Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

3. Taman wisata alam

5 Jenis Kawasan Hutan Konservasi di Indonesiailustrasi taman wisata alam (pexels.com/Quan Nguyen Vinh)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem mendefinisikan taman wisata alam sebagai kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam. Taman wisata alam memiliki keindahan flora fauna dan alam itu sendiri yang dimanfaatkan untuk kepentingan rekreasi atau kebudayaan.

Taman wisata alam memiliki beberapa kriteria seperti adanya daya tarik tumbuhan, satwa dan ekosistem yang menarik, kawasan mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian alam, kondisi lingkungan yang mendukung untuk pengembangan pariwisata alam. Selain di manfaatkan sebagai tempat pariwisata, taman wisata alam juga dijadikan sebagai tempat penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan.

Terdapat beberapa taman wisata alam di Indonesia antara lain Tangkuban Perahu di Jawa Barat, Grojogan Seru di Jawa Tengah, dan Kawah Ijen di Jawa Timur. 

Baca Juga: [QUIZ] Dari Gambar Hutan, Kami Tahu Apa yang Membuatmu Tenang

4. Taman hutan raya

5 Jenis Kawasan Hutan Konservasi di Indonesiailustrasi taman hutan raya (pexels.com/Quang Nguyen Vinh)

Taman hutan raya atau TAHURA menurut Undang-Undang Nomoro 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami maupun buatan, jenis asli atau bukan asli, dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya , pariwisata dan rekreasi. 

Taman hutan raya sedikit berbeda dengan kebun raya. Pada kawasan kebun raya pengelolanya dapat mengoleksi tumbuhan dari berbagai daerah. Sedangkan taman hutan raya 80% taman yang masuk harus tanaman lokal dimana taman hutan raya tersebut berada dan 20% boleh diisi dengan tanaman dari bioregion lain.

Terdapat 26 taman hutan raya yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Di Provinsi Aceh terdapat Tahura Pocut Meurah Intan, Tahura Bukit Barisan di Sumatera Utara, Tahura Dr. Mohammad Hatta di Sumatera Barat, Tahura Minas di Riau, dan Tahura Bukit Rabang di Bengkulu.

Koleksi fauna di taman hutan raya yang sering dijumpai antara lain monyet, biawak, beragam jenis burung, dan trenggiling. Dalam menjaga kelestarian alamnya, taman hutan raya dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang kemudian Balai Taman Hutan Raya. 

5. Suaka margasatwa

5 Jenis Kawasan Hutan Konservasi di Indonesiailustrasi suaka margasatwa (pexels.com/Junchen Zhou)

Alam tidak hanya menjadi sumber kehidupan bagi manusia saja. Berbagai macam jenis hewan juga menggantungkan hidupnya dengan alam. Namun, sayangnya perlahan kehidupan hewan di hutan mulai terancam akibat ulah manusia. Tidak sedikit dari manusia yang melakukan penggundulan hutan sehingga mengancam habitat asli hewan liar, melakukan pembakaran hutan, juga memburu hewan-hewan di dalamnya untuk diambil kulit, bulu, dan daging demi kepentingan komersial.

Maka dari itu dibentuklah suaka margasatwa dimana dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 68 Tahun 1988 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, mendefinisikan bahwa suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam dengan ciri khas keanekaragaman atau keunikan jenis satwa yang untuk keberlangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

Suaka margasatwa dibuat untuk tempat konservasi hewan yang dilindungi, sebagai laboratorium alami untuk penelitian dan pengetahuan,  dan sebagai bentuk kekayaan dan kebanggan nasional.

Di Indonesia sendiri ada banyak contoh suaka margasatwa yang sudah populer di dunia seperti Taman Nasional Ujung Kulon,  Pulau Komodo yang melindungi komodo sebagai hewan endemik,  Taman Nasional Gunung Leuser di Aceh,  dan Taman Nasional Way Kambas. 

Demikianlah informasi terkait kawasan hutan konservasi yang tersebar di Indonesia. Menjaga kelestarian alam bukan hanya tugas para pengelola kawasan saja, tetapi juga kita sebagai manusia yang diberi akal oleh Tuhan untuk tidak mengambil hak milik satwa di kawasan tersebut. Adanya konservasi alam bertujuan untuk menjaga dan melindungi ekosistem serta kawasan budaya agar tidak punah. 

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Cecak Bunglon, Populasinya di Hutan Melimpah!

Sarifatul Ula Photo Verified Writer Sarifatul Ula

1% better every day :)

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Siantita Novaya

Berita Terkini Lainnya