[OPINI] Penggangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah

Kendala pengangkatan guru penggerak menjadi kepala sekolah 

Intinya Sih...

  • Kemendikbudristek melakukan transformasi pendidikan melalui Program Pendidikan Guru Penggerak (Episode 5) untuk mencetak pemimpin pembelajaran yang efektif dan efisien.
  • Guru Penggerak diharapkan mencetak agen-agen transformasi dalam ekosistem pendidikan, namun kendala pengangkatan sebagai Kepala Sekolah terjadi di beberapa daerah.
  • Proses pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah mengalami kendala terkait status pejabat daerah, persebaran yang tidak merata, minat yang rendah, dan kurangnya pengalaman.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, riset, dan teknologi (Kemendikbudristek) melakukan transformasi pendidikan melalui beberapa Kebijakan Merdeka Belajar. Salah satu Kebijakan Merdeka Belajar yang telah diluncurkan adalah Program Pendidikan Guru Penggerak (Episode 5) pada Maret 2020. Guru Penggerak menempuh pendidikan untuk dibentuk menjadi pemimpin pembelajaran yang harus dapat memanfaatkan semua sumber daya dengan baik untuk mewujudkan pembelajaran yang berpihak pada murid secara efektif dan efisien. Selain sebagai pemimpin pembelajaran, guru dituntut harus bisa menjadi pelatih bagi rekan sejawat di sekolahnya serta mampu menjalankan peran lainnya. 

Melalui visi Merdeka Belajar, Guru Penggerak diharapkan dapat mencetak sebanyak mungkin agen-agen transformasi dalam ekosistem pendidikan yang mampu menghasilkan murid-murid berkompetensi global dan berkarakter Pancasila, mampu mendorong transformasi pendidikan Indonesia, mendorong peningkatan prestasi akademik murid, mengajar dengan kreatif, dan mengembangkan diri secara aktif. Guru Penggerak bisa berperan lebih dari peran guru saat ini.

Dalam Peraturan Pendidikan, Kebudayaan, riset, dan teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, disebutkan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak. Lebih lanjut dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa syarat jadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat Guru Penggerak. Sementara itu, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022, sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat sebagai pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.

Namun, proses pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah mengalami kendala di beberapa daerah. Hal ini terkait dengan status pejabat daerah yang masih bersifat Penjabat (PJ) yang mana kewenangannya terbatas dalam menetapkan kebijakan strategis, termasuk pengangkatan atau rotasi jabatan tertentu seperti Pengangkatan Kepala Sekolah. Kemudian juga persebaran Guru Penggerak yang tidak merata diseluruh daerah di Kalimantan Tengah. Guru Penggerak yang memenuhi syarat tidak bersedia diangkat karena tidak memiliki minat untuk menjadi kepala sekolah atau tidak bersedia ditugaskan di  sekolah yang jauh dari domisili. Guru Penggerak yang masih muda masih dianggap belum memiliki pengalaman dalam memimpin sekolah. Kemudian juga, dikarenakan masih sistem baru  merupakan persyaratan baru dan harus lebih disosialisasikan lagi. 

Baca Juga: [OPINI] Pendidikan Inklusif untuk Pemerataan Pelayanan Pendidikan

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Siantita Novaya

Berita Terkini Lainnya