[OPINI] Judi Online: Pemain Ditangkap, Bandar Tak Tersentuh

Drama tanpa akhir judi online, bandar tetap bebas!

Intinya Sih...

  • Penangkapan pemain judi sering terjadi, tetapi bandar judi tetap bebas dan tidak tersentuh hukum.
  • Korupsi dalam penegakan hukum menjadi masalah besar, membuat bandar judi sulit disentuh oleh aparat penegak hukum.
  • Judi online semakin marak, menyulitkan pemberantasan judi di Indonesia karena kemampuan teknologi bandar judi untuk terus beradaptasi.

Ketika berita tentang operasi polisi yang menangkap puluhan pemain judi tersebar luas, seolah-olah kita sedang menyaksikan episode baru dari sinetron yang tidak ada habisnya. Dengan dramatis, aparat penegak hukum menangkap para pelaku kecil yang terjebak dalam permainan judi. Namun, di balik layar, ada ironi yang mencolok: para bandar atau operator judi tetap tidak tersentuh. Seperti tokoh antagonis dalam sinetron, mereka terus menikmati hasil keuntungan tanpa harus berurusan dengan polisi. Fenomena ini mengundang berbagai pertanyaan dan kecurigaan mengenai efektivitas dan integritas penegakan hukum kita.

Penangkapan pemain judi seringkali menjadi headline besar. Operasi besar-besaran digelar, puluhan hingga ratusan orang ditangkap, dan barang bukti disita. Namun, yang kerap luput dari perhatian adalah fakta bahwa para bandar judi, yang sejatinya adalah otak dari operasi judi tersebut, seringkali tidak tersentuh hukum. Menurut sebuah laporan dari Transparency International Indonesia (2023), korupsi dalam penegakan hukum masih menjadi masalah besar, di mana “hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas” menjadi fenomena umum. Ibarat pisau, hukum kita sangat tajam untuk memotong rumput-rumput kecil di bawah, tetapi tumpul ketika dihadapkan pada batu besar di atas.

Mengapa para bandar judi sulit disentuh? Jawabannya sederhana: mereka memiliki koneksi yang kuat, baik dengan oknum penegak hukum maupun pejabat pemerintah. Sebuah studi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) (2022) menunjukkan bahwa kasus suap dan gratifikasi masih marak terjadi, yang mempengaruhi kinerja penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan besar. Korupsi menjadi salah satu faktor utama yang menghambat penegakan hukum terhadap bandar judi. Ketika oknum aparat penegak hukum terlibat dalam praktik suap-menyuap, integritas penegakan hukum pun dipertanyakan. Akibatnya, operasi judi tetap berjalan dengan lancar meski pemain-pemainnya terus ditangkap.

Penangkapan pemain judi tanpa menyentuh bandar justru menghasilkan efek jera yang minimal. Sebuah laporan dari Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) (2023) mengungkapkan bahwa hanya sekitar 10% dari pelaku utama kejahatan yang benar-benar dihukum, sementara 90% lainnya adalah pelaku kecil yang seringkali hanya berperan sebagai korban dari sistem yang lebih besar. Para pemain judi, yang biasanya hanyalah korban dari sistem yang lebih besar, terus menerus ditangkap dan dipenjarakan. Namun, operasi judi tetap berjalan karena bandar judi yang menjadi otak dari semua ini tidak tersentuh. Tanpa menindak tegas bandar judi, penegakan hukum terhadap perjudian hanya akan menjadi siklus tanpa akhir yang tidak memberikan solusi jangka panjang.

Berbicara tentang judi, kita juga tidak bisa melupakan kehadiran judi online yang semakin marak. Judi online menawarkan kemudahan bagi para pemain untuk bertaruh tanpa harus keluar rumah. Tentu saja, ini juga menjadi lahan subur bagi para bandar untuk mengeruk keuntungan besar. Menurut laporan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, jumlah situs judi online yang diblokir terus meningkat setiap tahunnya. Namun, seperti memotong kepala hydra, satu situs diblokir, dua situs baru muncul. Fenomena ini menambah kompleksitas dalam pemberantasan judi di Indonesia.

Keberadaan judi online juga menunjukkan adanya gap teknologi dalam penegakan hukum. Meskipun pemerintah telah berupaya memblokir situs-situs tersebut, namun para bandar judi online memiliki kemampuan untuk terus beradaptasi dengan menggunakan teknologi VPN (Virtual Private Network) yang memungkinkan akses tanpa terdeteksi. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan dalam penegakan hukum tidak hanya terbatas pada aspek regulasi dan korupsi, tetapi juga pada kemampuan teknologi untuk mengatasi kejahatan dalam dunia maya.

Untuk mengatasi masalah ini, reformasi dalam penegakan hukum sangat diperlukan. Pertama, integritas penegak hukum harus dijaga dengan ketat. Pemerintah perlu memastikan bahwa aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan bebas dari pengaruh korupsi. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (2022), salah satu langkah penting adalah memperkuat sistem pengawasan internal di lembaga penegak hukum. Kedua, strategi penegakan hukum harus difokuskan pada pemberantasan bandar judi, bukan hanya pemainnya. Ini memerlukan investigasi yang mendalam dan kerja sama antar lembaga untuk membongkar jaringan perjudian hingga ke akarnya.

Penangkapan pemain judi tanpa menyentuh bandar hanya akan menjadi tindakan setengah hati dalam pemberantasan perjudian. Penegakan hukum yang efektif harus menyasar pada otak dari operasi judi, yaitu bandar judi itu sendiri. Dengan demikian, barulah kita dapat berharap bahwa masalah perjudian di Indonesia dapat ditangani dengan lebih baik dan memberikan efek jera yang sesungguhnya. Reformasi dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi menjadi kunci utama untuk mencapai tujuan ini.

 

Referensi:

Indonesia Corruption Watch. (2022). Studi Kasus Korupsi di Sektor Penegakan Hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2022). Reformasi Sistem Pengawasan Internal Penegak Hukum.
Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan. (2023). Laporan Peradilan Indonesia 2023.
Transparency International Indonesia. (2023). Laporan Tahunan 2023. 

Baca Juga: [OPINI] World Water Forum: Untuk Masyarakat atau Korporat?

Nahlu Hasbi Heriyanto Photo Writer Nahlu Hasbi Heriyanto

Mahasiswa S1 Pendidikan Bahasa Inggris di UNESA, mencari jawaban kapan lulus. Tetap semangat hadapi skripsi. Semoga selesai sebelum ada alasan baru untuk menunda!

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Siantita Novaya

Berita Terkini Lainnya