TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[OPINI] Berpolitiklah, Biar Indonesia Tak Dipimpin Penguasa Buruk

Masa depan negeri ini ada di tanganmu!

ilustrasi (Unsplash.com/Fajar Grinanda)

Saat ini kamu pasti sering melihat atau mendengar berita tentang calon Presiden Indonesia. Isu itu terlalu santer dan bahkan cukup deras. Derasnya berita bahkan mungkin bisa mengguncang rindumu yang menanti balasan si dia di pesan WhatsAppmu yang sudah centang biru.

Ketegangan politik telah terjadi. Koalisi partai politik telah diributkan di sana dan di sini. Mungkin kamu heran karena pemilu masih akan dilakukan pada 2024 tapi keramaiannya telah dimulai di tahun 2022 ini.

Perlu kamu ketahui, Bestie, tahapan menuju Pemilu 2024 telah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meloloskan 18 partai politik dengan 9 partai baru yang mulai diverifikasi secara faktual.

Sebanyak 9 partai lainnya telah lolos karena mereka partai lama yang memenuhi ambang batas.

Selain itu, KPU juga telah mengumumkan mereka yang bakal jadi pemilih pada pemilu 2024 adalah 190 juta orang lebih. Dari jumlah itu, 578.139 adalah pemilih baru. Di antara lebih dari setengah juta pemilih baru tersebut, kemungkinan salah satunya adalah kamu. Iya, kamu, Bestie!

Kamu yang nanti pada 14 Februari 2024 sudah berusia 17 tahun, sudah bisa memilih secara langsung dalam pemilu. Kamu akan memilih presiden dan wakilnya, anggota DPR, DPRD serta DPD. Mereka yang kamu pilih itu berangkat dari partai politik yang telah lolos verifikasi oleh KPU.

Baca Juga: [OPINI] Objektifikasi Perempuan di Media Sosial Instagram 

Parpol ngawur asal catut nama warga untuk dijadikan sebagai anggota

ilustrasi (Unsplash.com/Tusik Only)

Bestie, teruntuk kalian yang masih muda dan akan menjadi pemilih baru pada pemilu tahun 2024.

Please, mulai saat ini terlibatlah dalam politik meski bukan politik aktif. Setidaknya, cobalah nanti mencoba mengenali dan memperhatikan rekam jejak calon atau partai politiknya.

Ini karena ada beberapa kengawuran yang telah dilakukan partai politik sejak awal mereka berdiri. Kengawuran itu seperti apa? Ini salah satu di antaranya.

Saat ini KPU sedang melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik baru. Jika partai tersebut lolos, maka bisa jadi peserta dalam pemilu 2024. Dalam verifikasi, seseorang yang jadi sampel akan didatangi KPU untuk memastikan namanya tercatat sebagai anggota partai tersebut.

Proses verifikasi ini diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Nah, dalam verifikasi faktual di Jawa Tengah, Bawaslu Kabupaten Semarang menemukan ada partai politik baru yang mencatut nama warga seenaknya.

Mereka mendapatkan data diri seseorang, lalu memasukkannya sebagai anggota partai tanpa diketahui oleh orang tersebut. Kalau ini terjadi pada kamu, bagaimana perasaanmu?

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M. Talkhis. Melansir Kompas, M. Talkhis mengatakan ada anggota TNI yang mengadu karena namanya terdaftar sebagai anggota parpol. Orang itu protes karena sebagai TNI seharusnya netral.

Selain anggota TNI, ada juga ASN yang mengadu karena namanya tercatat sebagai anggota parpol. Menurut M. Talkhis, ini juga tidak benar karena ASN seharusnya netral. Dari kasus tersebut, M. Talkhis meminta KPU cermat memeriksa agar tidak ada warga yang dirugikan.

Partai politik gemar melanggar aturan?

ilustrasi (Unsplash.com/MZ Romadhoni)

Selain dua orang yang telah mengadu ke Bawaslu Kabupaten Semarang, aksi asal catut nama dari parpol itu juga telah ramai di Twitter.

Ada twit yang pernah viral karena heran mengapa namanya tercatat sebagai anggota parpol, padahal dia sejatinya tidak pernah menjadi anggota parpol yang dimaksud.

KPU meminta kepada semua warga untuk melakukan pengecekan secara daring di situs resminya. Ini untuk memastikan namamu tidak dicatut oleh parpol tertentu.

Kamu juga bisa mengecek apakah namamu dicatut parpol atau tidak. Jika namamu terdaftar tapi kamu tidak merasa jadi anggota parpol, bisa membuat laporan secara daring.

Ini baru masalah awal. Ada partai-partai yang secara ngawur telah mencatut nama warga dan dijadikan sebagai anggota, tanpa diketahui oleh warga tersebut. Coba bayangkan, jika partai tersebut berkuasa, kengawuran apa lagi yang akan dilakukan?

Mungkin partai-partai itu juga akan seenaknya membuat keputusan atau kebijakan yang merugikan kalian, Bestie.

Ada juga masalah lainnya. Bestie, perlu kamu ketahui nanti jika kampanye telah dimulai. Ada aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Pemasangan ini terbatas di tempat tertentu dan tidak boleh dipasang di lingkungan pendidikan, fasilitas pemerintah, lingkungan tempat ibadah, atau ditempel di pohon.

Kamu pernah melihat bendera partai atau calon DPR atau DPRD yang wajahnya tertempel seenak jidatnya di tempat yang dilarang itu? Bahkan pemasangannya dilakukan sebelum jadwal kampanye?

Aturan pemasangan APK itu sudah secara jelas diatur dalam PKPU Nomor 33 tahun 2018. Tapi parpol seakan terlalu bebal untuk memahami dan memberitahukannya kepada para kadernya yang memasang APK, sehingga sering dipasang di sembarang tempat tanpa melihat aturannya.

Baca Juga: [OPINI] Pentingnya Partisipasi Perempuan dalam Politik

Verified Writer

Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya