Dituduh Terlibat Terorisme, Oposisi Benin Dipenjara 20 Tahun

Persidangan tidak menghadirkan saksi

Jakarta, IDN Times - Pengadilan tinggi Benin menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada pemimpin pihak oposisi, Reckya Madougou, karena terlibat dalam aksi terorisme. Lawan utama Presiden Patrice Talon itu dijatuhi vonis pada Sabtu (11/12/2021) sebagaimana yang dilansir dari Reuters.

Pengacaranya, Antoine Vey, mengatakan bahwa putusan pengadilan diumumkan sekitar pukul 6 pagi waktu setempat. Persidangan tersebut dilaporkan tidak menyertakan saksi.

"Kejahatannya mewakili demokrasi dari rezim Patrice Talon," kata Vey.

1. Dituduh membunuh tokoh politik 

Dituduh Terlibat Terorisme, Oposisi Benin Dipenjara 20 TahunReckya Madougou, pemimpin pihak oposisi Benin. (twitter.com/CAPP FM)

Baca Juga: Ledakan Uganda, Presiden: Ini Aksi Terorisme

Madougou ditangkap pada bulan Maret dan dituduh mendanai operasi pembunuhan beberapa tokoh politik untuk menggagalkan pemilihan presiden bulan berikutnya. Sebelumnya, Madouguo mencoba untuk mencalonkan diri jadi presiden, namun sayangnya dia ditolak karena tidak disetujui oleh parlemen negara tersebut.

Penahanan Madougou dilakukan tidak lama setelah penahanan terhadap pihak oposisi lainnya. Pada hari Selasa, pengadilan khusus Benin juga menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap Joel Aivo dengan tuduhan melawan negara dan pencucian uang.

Pada pemilihan bulan April, Talon memenangkan masa jabatan kedua dengan perolehan 86 persen suara. Pemilihan tersebut mendapat penolakan dari pihak oposisi disertai aksi protes dan kekerasan dari beberapa pihak.

2. Kritikus menduga Talon berusaha menindak oposisi 

Dituduh Terlibat Terorisme, Oposisi Benin Dipenjara 20 TahunPatrice Talon, presiden Benin (twitter.com/Afropages)

Melansir France24, para kritikus memandang upaya penahanan beberapa oposisi merupakan sebuah aksi yang mendorong otoritarianisme dari pemerintahan Talon. Madougou mengatakan bahwa pengadilan yang dibentuk oleh Talon sejak 2016 itu sengaja menghukum pihak-pihak yang tidak bersalah.

Dia juga membantah tuduhan aksi terorisme yang dilayangkan padanya. Pengacaranya juga menyayangkan tindakan pengadilan dan menyebut sistem peradilan di negara itu sangat menyedihkan sebab dalam vonis tersebut tidak dihadirkan saksi dan tidak ada bukti.

"Jika persidangannya adil, para hakim tidak akan punya pilihan selain melihat bahwa sama sekali tidak ada yang bisa menuduh klien kami atas fakta yang dia dituntut hari ini. Berkasnya benar-benar kosong dan telah dibuat-buat karena hanya merupakan tuduhan politik," kata Vey, dikutip dari Africanews.

Sementara itu, pejabat pemerintah menolak tuduhan adanya campur tangan politik dalam upaya peradilan. Mantan presiden Bar menegaskan kembali independensi peradilan Benin.

"Persidangan yang terjadi tidak ada hubungannya dengan politik, dan persidangan ini telah menghormati kriteria pengadilan yang adil, yaitu, waktu yang wajar, proses permusuhan dan bahaya ganda" tegas Jacques Migan.

3. Respon masyarakat 

Setelah vonis dilayangkan, masyarakat di kota Cotonou, pusat ekonomi Benin, bereaksi terhadap berita tersebut. Namun beberapa warga tidak terlalu memperdulikan hal itu.

“Ada pepatah yang mengatakan bahwa anjing yang menumpahkan minyak dia yang akan meminumnya. Jadi jika seseorang melakukan sesuatu maka dia akan diadili. Kita akan lihat apakah itu baik atau tidak, begitulah nasibnya,” kata Mathieu Atchotin.

"Ketika saya kembali ke kota, cerita tentang keadilan dan hal-hal lain ini tidak berarti apa-apa bagi saya. Kekhawatiran saya adalah untuk memenuhi kebutuhan keluarga saya seminimal mungkin," kata Joël Amoussou, warga Cotonou lainnya.

Baca Juga: 6 Fakta Kerajaan Benin, Penghasil Seni Patung Afrika yang Tersohor 

Zidan Patrio Photo Verified Writer Zidan Patrio

patrio.zidan@gmail.com

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya