Taliban Larang Suara dan Wajah Perempuan di Tempat Publik

Menggunakan dalih melawan maksiat

Intinya Sih...

  • Taliban mengeluarkan larangan terhadap suara perempuan dan wajah terbuka di tempat umum untuk mempromosikan kebajikan.
  • Kementerian Taliban menerbitkan hukum kebajikan dan maksiat yang mencakup aspek kehidupan sehari-hari serta memberikan hukuman bagi pelanggar.
  • Larangan tersebut menuai kritik dari perwakilan PBB dan aktivis hak asasi manusia Afghanistan karena dianggap melanggar hak-hak perempuan.

jakarta, IDN Times - Para penguasa Taliban di Afghanistan telah mengeluarkan larangan terhadap suara perempuan dan wajah terbuka di tempat umum di bawah hukum baru yang disetujui oleh pemimpin tertinggi mereka dalam upaya untuk melawan maksiat dan mempromosikan kebajikan.

Hukum tersebut dikeluarkan pada hari Rabu minggu lalu (21/8) setelah disetujui oleh pemimpin tertinggi Hibatullah Akhundzada, menurut seorang juru bicara pemerintah. Taliban telah mendirikan kementerian untuk "penyebaran kebajikan dan pencegahan maksiat" setelah merebut kekuasaan pada tahun 2021.

1. Kementerian tersebut menerbitkan hukum kebajikan dan maksiat

Taliban Larang Suara dan Wajah Perempuan di Tempat PublikSalah satu sudut kota di Afghanistan (pixabay.com/12019)

Kementerian tersebut menerbitkan hukum kebajikan dan maksiat pada hari Rabu yang mencakup aspek kehidupan sehari-hari seperti transportasi umum, musik, bercukur, dan perayaan.

Melansir Associated Press, hukum-hukum tersebut diatur dalam dokumen setebal 114 halaman dengan 35 pasal dan merupakan deklarasi formal pertama tentang hukum kebajikan dan maksiat di Afghanistan sejak pengambilalihan kekuasaan.

"Inshallah kami meyakinkan kalian bahwa hukum Islam ini akan sangat membantu dalam mempromosikan kebajikan dan menghilangkan maksiat," kata juru bicara kementerian, Maulvi Abdul Ghafar Farooq, pada hari Kamis (22/8).

2. Hukum tersebut memberi kewenangan kepada kementerian untuk berada di garis depan dalam mengatur perilaku pribadi

Taliban Larang Suara dan Wajah Perempuan di Tempat Publikilustrasi burka (IDN Times/Novaya)

Tak hanya itu, hukum tersebut juga memberikan hukuman seperti peringatan atau penangkapan jika penegak hukum menuduh warga Afghanistan telah melanggar hukum.

Pasal 13 berkaitan dengan perempuan. Dikatakan bahwa perempuan wajib menutup tubuhnya setiap saat di tempat umum dan penutup wajah sangat penting untuk menghindari godaan dan menggoda orang lain. Pakaian tidak boleh tipis, ketat, atau pendek.

Perempuan harus menutup diri di hadapan semua laki-laki yang bukan mahram, termasuk Muslim, dan di depan semua non-Muslim untuk menghindari korupsi. Suara perempuan dianggap sebagai sesuatu yang intim sehingga tidak boleh terdengar bernyanyi, melantunkan, atau membaca dengan keras di tempat umum. Perempuan juga dilarang melihat laki-laki yang tidak memiliki hubungan darah atau pernikahan dengan mereka, begitu pula sebaliknya.

Pasal 17 melarang penerbitan gambar makhluk hidup, yang mengancam lanskap media Afghanistan yang sudah rapuh.

Pasal 19 melarang pemutaran musik, pengangkutan perempuan yang bepergian sendirian, dan pencampuran laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan satu sama lain. Hukum tersebut juga mewajibkan penumpang dan pengemudi untuk melaksanakan sholat pada waktu yang ditentukan.

3. Aturan baru ini mendapat kecaman dari berbagai pihak

Taliban Larang Suara dan Wajah Perempuan di Tempat PublikBurka (Angelo D'Amico from Getty Images via Canva Pro)

Menurut situs web kementerian, promosi kebajikan termasuk sholat, menyelaraskan karakter dan perilaku Muslim dengan hukum Islam, mendorong perempuan untuk mengenakan hijab, dan mengajak orang untuk mematuhi lima rukun Islam. Disebutkan juga bahwa penghapusan maksiat melibatkan larangan melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum Islam.

Melansir The Guardian, pembatasan ini dikecam oleh Roza Otunbayeva, perwakilan khusus PBB untuk Afghanistan, yang mengatakan bahwa peraturan ini memperpanjang "pembatasan yang tidak dapat ditoleransi" atas hak-hak perempuan dan anak perempuan yang telah diberlakukan oleh Taliban sejak mereka mengambil alih kekuasaan pada Agustus 2021.

Mir Abdul Wahid Sadat, presiden Asosiasi Pengacara Afghanistan, mengatakan bahwa hukum baru ini bertentangan dengan kewajiban hukum domestik dan internasional Afghanistan.

“Dari sudut pandang hukum, dokumen ini menghadapi masalah serius,” katanya. “Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam, di mana promosi kebajikan tidak pernah didefinisikan melalui kekerasan, paksaan, atau tirani.

“Dokumen ini tidak hanya melanggar hukum domestik Afghanistan tetapi juga secara luas bertentangan dengan semua 30 pasal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.”

“Pemerintah Taliban tidak memiliki legitimasi apa pun, dan dekrit baru ini dirancang untuk lebih menghapus dan menekan perempuan, menunjukkan kebencian mereka terhadap perempuan,” kata Fawzia Koofi, aktivis hak asasi manusia Afghanistan yang merupakan wakil presiden perempuan pertama di parlemen Afghanistan.

Baca Juga: Aturan Baru Taliban: Larang Perempuan Nyanyi-Telat Salat Dihukum 

Tamara Rangkuti Photo Verified Writer Tamara Rangkuti

Living proof that overthinking can be a full-time hobby.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Siantita Novaya

Berita Terkini Lainnya