Uni Eropa Kutuk Aksi Israel Perluas Permukiman di Tepi Barat

Permukiman ini dinyatakan ilegal karena di tanah Palestina

Intinya Sih...

  • Uni Eropa mengutuk ekspansi permukiman ilegal Israel di Tepi Barat.
  • Permukiman Israel di wilayah Palestina dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional.
  • Indonesia mengutuk keras keputusan Israel dan mendesak implementasi solusi dua negara.

Jakarta, IDN Times - Uni Eropa (UE) mengutuk langkah terbaru Israel yang memperluas permukiman ilegal di Tepi Barat yang didudukinya. Israel berencana melegalisasi lima permukiman pembangunan ribuan unit rumah baru di Tepi Barat.

Uni Eropa juga mengecam kebijakan perampasan Israel yang sedang berlangsung di Tepi Barat.

"Upaya yang sedang berlangsung dan bertujuan untuk menetapkan fakta di lapangan, serta berisiko mengarah pada aneksasi de facto, harus dihentikan," kata kepala kebijakan luar negeri EU Josep Borrell melalui pernyataan, dikutip dari ANTARA, Jumat (5/7/2024).

Berdasarkan hukum internasional, semua permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal.

Baca Juga: Uni Eropa Tuduh Induk Facebook Langgar Aturan, Berpotensi Didenda

1. Kebijakan Israel bangun permukiman larang hukum internasional

Pernyataan itu juga memperingatkan bahwa kebijakan Israel dalam membangun permukiman di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional, memperburuk ketegangan, dan merusak upaya mencapai solusi dua negara. Uni Eropa mendesak Israel untuk membatalkan keputusan tersebut.

"Sejalan dengan posisi bersama yang sudah lama ada dan Resolusi Dewan Keamanan PBB, EU tidak akan mengakui perubahan pada perbatasan tahun 1967, kecuali disetujui oleh para pihak terkait," katanya.

2. Indonesia kutuk aksi Israel di Tepi Barat

Uni Eropa Kutuk Aksi Israel Perluas Permukiman di Tepi BaratMenlu Retno Marsudi hadiri acara di PWI ada Kamis (1/3/2024). (IDN Times/Fauzan)

Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan lima pos permukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina.

“Permukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB,” sebut pernyataan dari Kementerian Luar Negeri RI, Senin (1/7/2024).

“Bersama komunitas internasional, Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara,” lanjut pernyataan itu.

Baca Juga: Israel Minta Warga di Khan Younis Gaza Mengungsi

3. Israel setujui pelegalan permukiman di Tepi Barat

Kabinet Israel pekan lalu menyetujui langkah-langkah yang bertujuan untuk "melegalkan" daerah-daerah permukiman di Tepi Barat. Kabinet juga setuju untuk menjatuhkan sanksi terhadap Otoritas Palestina.

Otoritas penyiaran resmi Israel, KAN, melaporkan pada Jumat (28/6) bahwa Kabinet Keamanan menyetujui rencana untuk menghadang pengakuan bagi negara Palestina maupun langkah-langkah lain di pengadilan internasional.

Rencana tersebut mencakup tindakan terhadap Otoritas Palestina, legalisasi lima permukiman di Tepi Barat, dan penerbitan tender ribuan unit rumah baru di permukiman tersebut.

Selain itu, rencana tersebut mencakup pencabutan izin dan tunjangan bagi pejabat Palestina, membatasi pergerakan mereka, dan mencegah pejabat senior meninggalkan negara tersebut.

Langkah lain yang disetujui kabinet adalah menghapus kekuasaan eksekutif Otoritas Palestina di Tepi Barat bagian selatan, menegakkan hukum terhadap pembangunan yang tidak sah, serta melindungi situs warisan budaya dan kawasan lingkungan hidup.

Baca Juga: Hizbullah Tembakkan Lebih dari 200 Roket ke Israel

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya